Selasa, 18 Maret 2025

Jual Chip Higgs Domino, Pria Ini Diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 15 November 2024 18:24 WIB
2.314 view
Jual Chip Higgs Domino, Pria Ini Diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Petugas Opsnal Sat Reskrim saat mengamankan tersangka pelaku (pakai topi) inisial FT di Jalan Sangnaualuh, Kecamatan Siantar Timur, Rabu (13/11/2024).
Pematangsiantar (harianSIB.com)

Seorang penjual Chip Higgs Domino inisial FT (32) ditangkap polisi di Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Rabu (13/11/2024).

Informasi diperoleh, FT warga Kecamatan Siantar Timur itu diamankan petugas Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

"Tersangka pelaku dan sejumlah barang bukti uang hasil penjualan Chip Higgs Domino kita sita," ujar Kasi Humas Polres Pematangsiantar Iptu Agustina, Jumat (15/11/2024).

Baca Juga:

Dijelaskan dia, penangkapan pelaku itu berawal laporan dari masyarakat yang menyebut ada seorang pria dicurigai menjual Chip Domino di Jalan Sangnaualuh.

"Saat kita amankan pelaku sedang duduk sambil megang hape menjual chip kepada pembeli," ucapnya.

Baca Juga:

Setelah itu kata dia, kemudian petugas mendatangi pelaku dan melakukan pemeriksaan dan ternyata menemukan satu unit hape Merk Samsung A53 warna putih yang dipakainya menjual Chips Higgs Domino.


Barang bukti hasil penjualan chip dari tersangka pelaku inisial TF saat diamankan di Polres Pematangsiantar, Rabu (13/11/2024). (Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)

Bahkan dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa benar melakukan penjualan chips higgs domino dan menyita uang tunai hasil penjualan chip Rp.560.000.


"Uang yang kita sita itu diakui pelaku miliknya dari hasil penjualan chip. Pengakuan pelaku chip yang dijual seharga Rp 60 ribu," tukasnya.

Lanjut dia menerangkan, tersangka dan barang bukti diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan.

"Pelaku dikenakan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 tahun 2024 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/pasal 303 ayat (1) KUHPidana," pungkasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru