Kamis, 01 Mei 2025

Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Ganja di Berastagi

Theopilus Sinulaki - Selasa, 19 November 2024 06:00 WIB
171 view
Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Ganja di Berastagi
(Foto dok/Humas Polres Tanah Karo)
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto memimpin konferensi Pers terkait pengungkapan kasus Ganja di Mapolres Tanah Karo, Senin (18/11/2024).
Karo (harianSIB.com)

Polres Tanah Karo gelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis ganja yang digelar di Aula Pur Pur Sage Tantya Sudhirajati Polres Tanah Karo, Senin (18/11/2024).

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto didampingi Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun menyampaikan hasil rentetan pengungkapan kasus narkotika yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Disebutkan, bahwa pengungkapan kasus pertama terjadi pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo bekerja sama dengan Polsek Berastagi menangkap seorang pria berinisial ST(62), warga Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, di Jalan Jamin Ginting, Sp. Ujung Aji, Kecamatan Berastagi.

Baca Juga:

"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa empat paket plastik bening berisi ganja kering seberat 6,46 gram dan dua lembar kertas linting putih", ujar Kapolres.

Ia menambahkan, setelah pengungkapan tersebut, dilakukan pengembangan hingga diperoleh informasi mengenai kemungkinan adanya pelaku lain di sebuah kedai tuak dekat lokasi penangkapan pertama.

Baca Juga:

"Sekitar pukul 19.00 WIB di hari yang sama, petugas kami kembali menangkap SS(60) di kedai tuak di Desa Rumah Berastagi, Gang Makmur, dengan barang bukti berupa satu plastik bening berisi ganja kering seberat 1,50 gram", tambahnya.

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut dan menemukan lima tersangka lainnya di sebuah gubuk tak jauh dari lokasi penangkapan kedua. Kelima orang tersebut tertangkap tangan sedang mengemas ganja kering ke dalam plastik.

"Kelima tersangka, yaitu LFS (36), RS (24), LSP (26), AA (20), dan EP (30), masing masing memiliki latar belakang sebagai wiraswasta dan mahasiswa, warga Kecamatan Berastagi dan Kecamatan Simpang Empat", kata Eko.

Dari lokasi gubuk tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat bruto 5 kg yang tersimpan dalam lima plastik besar dan 936 paket plastik kecil, serta alat pengemasan seperti plastik bening, gunting, dan stapler.

Ketujuh tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup berdasarkan Pasal 114 ayat 1 dan 2, serta Pasal 111 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan para tersangka bahwa ganja yang diamankan berasal dari seseorang di Banda Aceh yang bertransaksi di Medan sebelum diedarkan di Kabupaten Karo.

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini," ujar Kapolres. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru