Minggu, 27 April 2025

Edarkan Narkoba Residivis Ditangkap Polisi, Sabu 11,13 Gram Disita

Andomaraja Paga Sitio - Sabtu, 23 November 2024 19:54 WIB
253 view
Edarkan Narkoba Residivis Ditangkap Polisi, Sabu 11,13 Gram Disita
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Residivis pengedar narkoba inisial MIT dan barang bukti diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (20/11/2024) malam.
Pematangsiantar (harianSIB.com)

Seorang tersangka pengedar narkoba inisial MIT (37) ditangkap polisi di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Rabu (20/11/2024) malam.

Informasi diperoleh, tersangka warga Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat itu diamankan petugas Sat Resnarkoba di pinggir Jalan Seram.

"Tersangka kita bekuk setelah adanya laporan warga tersangkut peredaran sabu saat berada di pinggir Jalan Rajamin Purba," ucap Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, Sabtu (23/11/2024).

Baca Juga:

Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket sabu di kantong belakang kiri celananya, satu buah handphone merk Oppo warna biru yang dipegang tersangka.

Tidak itu saja, tersangka MIT mengakui masih menyimpan sabu di dalam kamar kos di Jalan Seram Bawah. Lalu personil langsung bergerak ke tempat dimaksud dan ditemukan barang bukti enam paket sabu.

Baca Juga:

Lanjut dia menerangkan, seluruh barang bukti yang disita diakui tersangka miliknya lalu diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan.

"Total 13 paket sabu seberat 11,13 gram kita sita dari tersangka yang merupakan residivis narkotika tahun 2017 lalu. Kini tersangka telah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tukasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru