Senin, 10 Februari 2025

Seorang Anggota TNI Dibegal, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Roy Surya D Damanik - Selasa, 03 Desember 2024 23:30 WIB
330 view
Seorang Anggota TNI Dibegal, 4 Pelaku Ditangkap Polisi
Foto: SNN/Roy Damanik
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat menginterogasi ASS alias Atok yang membegal seorang anggota TNI, di Mapolsek Sunggal, Selasa (3/12/2024).
Medan (harianSIB.com)

Seorang anggota TNI, Marsono (48), menjadi korban pembegalan yang dilakukan 6 pria di Jalan Gatot Subroto, persis di depan kantor peternakan tak jauh dari Markas Kodam I/Bukit Barisan, Kamis (26/9/2024), sekira pukul 04.45 WIB.

Dalam kejadian itu, sepeda motor Honda Beat BK 4374 RBH milik korban langsung dibawa kabur para pelaku begal itu.

Baca Juga:

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Selasa (3/12/2024), di Mapolsek, mengatakan, sebelum pembegalan terjadi, korban hendak kembali ke Kodam I/BB usai menjalankan tugasnya sebagai prajurit TNI dengan mengendarai sepeda motor.

Setibanya di lokasi kejadian, lanjutnya, korban tiba-tiba dipepet 6 pria yang berboncengan dengan tiga sepeda motor.

Baca Juga:

"Seorang pelaku langsung menendang anggota TNI itu hingga tersungkur ke aspal bersama sepeda motornya. Korban melihat para pelaku menenteng senjata tajam, sehingga dia memilih menyelamatkan diri dan meninggalkan sepeda motornya di lokasi. Selanjutnya, pelaku melarikan sepeda motor korban. Anggota TNI itu kemudian membuat laporan ke Mapolsek," ujarnya.

Bambang melanjutkan, petugas yang menerima laporan korban langsung menindaklanjutinya dengan melakukan cek lokasi serta penyelidikan.

"Dari serangkaian penyelidikan, beberapa waktu lalu, petugas kita berhasil menangkap 3 pelaku dari lokasi berbeda, masing-masing berinisial MRZ, ATOD dan AFM. Dari ketiga pelaku itu ada yang di bawah umur. Dua pelaku sudah tahap 2 dan seorang lagi sudah P21," terangnya.

Ditambahkannya, Minggu (1/12/2024), personel Reskrim kembali meringkus seorang pelaku lagi berinisial ASS alias Atok (20), warga Jalan Suka Bumi Lama, Desa Pujimulyo. Pelaku diringkus di Jalan Pembangunan Desa Mulyorejo.

Turut disita barang bukti sepeda motor CRF tanpa plat yang digunakannya saat bembegal anggota TNI itu.

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, ASS alias Atok ini yang menendang korban serta melarikan sepeda motornya. Pelaku mengaku nekad melakukan pembegalan karena diajak teman. Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, pelaku mengaku menghabiskan uangnya untuk main slot, playstation dan membeli baju. Saat ini sudah 4 pelaku yang tangkap. Sedangkan 2 lagi DPO yang identitasnya sudah kita kantongi masih dikejar," katanya.

Dikatakannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru