Rabu, 26 Maret 2025

Satnarkoba Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Pil Ekstasi

Muhammad Irsan - Kamis, 19 Desember 2024 20:17 WIB
213 view
Satnarkoba Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar Pil Ekstasi
Dok : Humas Polres Binjai
AMANKAN : Terduga pelaku BGT (21) beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Binjai, Kamis (19/12/2024).
Binjai (harianSIB.com)
Satnarkoba Polres Binjai berhasil menciduk seorang pria diduga sebagai pengedar narkoba berinisial BHT (21) di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara, Selasa (17/12/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, menerangkan bahwa informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Mendapati informasi tersebut, AKP Syamsul Bahri memerintahkan anggotanya dibawah pimpinan Kanit-1 IPTU Budi Santoso, untuk melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi yang diterima. "Dan petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di TKP," ujar Kasat Narkoba, Kamis (19/12/2024).

Baca Juga:

Lebih lanjut, tambah Syamsul, ketika diinterogasi, terduga pelaku mengatakan bahwa saat itu dirinya sedang mengantarkan barang pesanan terhadap seseorang yang sudah disepakati. Namun sebelum barang pesanan sampai, terlebih dahulu terduga pelaku berhasil diciduk petugas.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 8 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 3,25 gram yang di bungkus dalam plastik klip transparan, 1 buah kotak rokok (tempat penyimpanan) dan 1 unit HP merk Oppo.

Baca Juga:

"Saat ini tersangka pelaku beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai serta ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 tahun penjara," pungkas Syamsul Bahri. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru