Medan (harianSIB.com)Sat Reskrim Polrestabes Medan membekuk satu lagi terduga pelaku
penyekapan disertai
pembunuhan terhadap mantan anggota
TNI, Andreas Rury Stein Sianipar.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi di Mapolrestabes, Kamis (2/1/2024) membenarkan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial F.
"Seorang lagi terduga pelaku pembunuhan Andreas sudah ditangkap pada, Kamis subuh di kawasan Binjai," ungkap mantan Kapolres Metro Bekasi itu.
Baca Juga:
Kapolrestabes menerangkan jika peran F ikut menganiaya korban di tempat kejadian perkara (TKP) awal sebelum korban tewas.
"Terduga pelaku F hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan," pungkasnya.
Baca Juga:
Diberitakan sebelumnya,Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus penyekapan disertai pembunuhan terhadap mantan anggota TNI, Andreas Rury Stein Sianipar (44) warga Jalan Sakinah Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Dalam pengungkapan itu petugas kepolisian membekuk 3 tersangka masing-masing berinisial CJS (23) warga Klambir V Ulayat Raya C, Kecamatan Hamparan Perak, MFIH (25) dan FA (37) keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Peran tersangka CJS saat itu menjemput korban. Sedangkan MFIH (25) dan FA (37) ikut menganiaya korban dengan cara menendang, menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang.
Setelah tewas, mayat korban lalu dibawa ke Kabupaten Labura. Sesampainya di sana, tersangka menenggelamkan mayat korban ke sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang. Polisi yang mencari keberadaan korban akhirnya menemukan mayat korban dalam kondisi telah membesar dan membusuk. Kedua kaki dan tangannya terikat dan diberikan pemberat.
Mayat korban lantas dibawa ke RS Bhayangkara Medan dengan menggunakan mobil ambulans guna dilakukan autopsi.(**)
Editor
: Bantors Sihombing