Senin, 10 Februari 2025

Pengedar Narkoba di Pematang Bandar Diringkus Polisi, Sabu 3,52 Gram Disita

Jheslin M Girsang - Rabu, 08 Januari 2025 16:36 WIB
186 view
Pengedar Narkoba di Pematang Bandar Diringkus Polisi, Sabu 3,52 Gram Disita
Foto : Dok/Humas Polres Simalungun
Pengedar narkoba yang diringkus di wilayah Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun beserta barang buktinya, Rabu (8/1/2025).
Simalungun (harianSIB.com)
Seorang pengedar narkoba di wilayah Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun berinisial MF (22) diringkus polisi. Barang bukti sabu sekitar 3,52 gram disita.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Rabu (8/1/2025) menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Lingkungan III, Kelurahan Kerasaan I.

"Setelah menerima informasi tersebut, petugas bersama masyarakat melakukan penggerebekan rumah itu dan berhasil mengamankan tersangka MF," ujarnya.

Baca Juga:

Saat petugas melakukan penggeledahan disaksikan kepala lingkungan setempat, urainya, ditemukan barang bukti satu plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 3,52 gram, 1 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, satu unit timbangan elektrik dan satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik.

"Dari hasil interogasi, terungkap bahwa tersangka MF bersama rekannya berinisial ID (DPO) telah melakukan transaksi narkoba pada Sabtu (4/1/2025). Mereka membeli sabu seberat satu gram seharga Rp 700.000 dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Aseng (DPO) dengan sistem pembayaran setelah barang terjual," jelas Verry.

Baca Juga:

Disebut, tersangka mengaku bahwa setelah barang habis terjual, mereka kembali menghubungi Aseng untuk transaksi berikutnya. Namun, aksi mereka tercium oleh petugas yang langsung melakukan penggerebekan. Saat kejadian, Aseng dan ID berhasil melarikan diri, sementara MF tertangkap oleh petugas.

"Tersangka mengakui bahwa dompet coklat dan timbangan elektrik yang ditemukan adalah milik temannya yang berinisial ID," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Verry, tersangka MF beserta barang bukti diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Polres Simalungun terus melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang masih buron," ujarnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru