Jumat, 14 Februari 2025

Bukan Hanya Orang Malaysia, Polisi Juga Peras Penonton DWP dari Singapura dan Taiwan

Redaksi - Senin, 13 Januari 2025 16:43 WIB
132 view
Bukan Hanya Orang Malaysia, Polisi Juga Peras Penonton DWP dari Singapura dan Taiwan
Foto: Istimewa
DWP.
Jakarta (harianSIB.com)
Sejumlah warga Malaysia yang datang ke Jakarta untuk menonton konser musik Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024 menjadi korban pemerasan sejumlah polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Menurut Amir Mansor (29 tahun) warga Malaysia salah satu korban seperti dikutip dari tempo.co, Minggu (12/1/2025), mengatakan, tidak hanya orang Malaysia, sejumlah penonton dari negara lain juga menjadi sasaran pemerasan polisi Indonesia, termasuk orang Indonesia sendiri juga diperas dengan alasan telah mengkonsumsi narkoba.

Amir bercerita, ia dan 8 orang temannya ditangkap oleh polisi saat hari pertama konser musik DWP pada 13 Desember 2024 dan langsung dibawa ke Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya.

Baca Juga:

"Malam pertama itu saya punya group ada 9 orang, lepas itu (setelah itu) ada group yang sebelumnya ada 4 lagi, lepas itu di luar kantor, di sel-sel ada group daripada Singapura, daripada Taiwan," kata Amir dengan menggunakan bahasa Melayu saat dihubungi Tempo melalui telepon seluler pada Jumat malam, 3 Januari 2025.

Amir bersama 8 temannya menginap di kantor Polda Metro Jaya selama dua malam, sejak 13 Desember 2024 malam dan keluar pada 15 Desember 2024 siang. Pada tanggal 14 malam, dia mengaku melihat juga orang Indonesia yang dibawa ke Polda Metro Jaya terkait DWP.

Baca Juga:

"Malam kedua, datang lagi satu group daripada Indonesia juga, memang orang lokal Indonesia pun ada juga," katanya.

Saat berada di kantor Polda Metro Jaya, Amir dan 8 kelompoknya itu di tes urine, hingga ponsel pribadi mereka disita oleh polisi. "Ada dikalangan kami yang positif ada yang negatif. Tapi tidak ada narkoba di tangan kami, kami mengkonsumsinya di Malaysia, tidak mengkonsumsi langsung. Kami juga tidak bisa buat panggilan, tidak bisa appoint (menunjuk) lawyer (pengacara) sendiri, dan tidak bisa call sama embbasy," kata Amir saat menceritakan saat dia dan kawannya berada di kantor Polda Metro Jaya.

Karena tidak ditahan di dalam sel, dan hanya dibiarkan di dalam kantor, maka menurut cerita Amir, pada 14 Desember 2024, dia bertanya bagaimana caranya jika ingin terbebas. "Police cakap kalau mau keluar, perlu bayar lebih kurang Rp 800 juta untuk keluar," kata dia.


Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru