Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto kepada wartawan, Rabu (15/1/2025) menjelaskan, bahwa dua tersangka yang diamankan adalah KYS (23) dan BRY(30), masing-masing warga Desa Jandi Meriah.
"Kedua tersangka ditangkap di sebuah warung di Desa Jandi Meriah. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 4,43 gram dan berbagai perlengkapan lain yang digunakan dalam transaksi narkotika," jelas Kapolres.
Baca Juga:
Barang bukti yang disita antara lain 1 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu (4,43 gram), 1 lembar potongan kertas tisu, 1 plastik assoy warna hitam, 1 pipet plastik ujung runcing, 3 bal plastik klip berles merah, 1 timbangan elektrik warna hitam dan 1 unit sepeda motor Suzuki warna merah kombinasi hitam tanpa pelat nomor.
Kapolres menambahkan, penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas menemukan kedua tersangka di dalam kamar warung, bersama barang bukti yang berada di dekat mereka.
Baca Juga:
"Sepeda motor yang digunakan oleh tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu juga kami amankan sebagai barang bukti," ujar Kapolres.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Medan(harianSIB.com)Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan pendekatan preemtif menjadi fokus utama dal
Jakarta(harianSIB.com)Kementerian Keuangan membantah isu yang menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal menjamu megabintang sepak bola d
Ottawa(harianSIB.com)Pesawat regional Delta Airlines mengalami kecelakaan dan terbalik di Bandara Internasional Toronto Pearson, Kanada. Seb