Selasa, 18 Februari 2025

Satres Narkoba Polrestabes Medan Bekuk 5 Kurir Narkoba, 46 Kg Ganja Disita

Roy Surya D Damanik - Kamis, 16 Januari 2025 17:16 WIB
324 view
Satres Narkoba Polrestabes Medan Bekuk 5 Kurir Narkoba, 46 Kg Ganja Disita
Foto SNN/Roy Damanik
Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, AKP Arham Gusdiar kepada menunjukkan barang bukti ganja yang disita dari 5 tersangka, di Mapolrestabes, Kamis (16/1/2025).

Medan (harianSIB.com)
Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk 5 kurir narkoba dari dua lokasi berbeda, serta menyita barang bukti 46 Kg ganja kering siap edar.

Kelima tersangka masing-masing berinisial MA alias R (21) warga Jalan Perwakilan, Kecamatan Medan Timur, RRR alias R (18) warga Desa Penyabungan, Mandailing Natal/Jalan Setia Jadi Gang Mulia Dalam, Kecamatan Medan Timur, SZAP (21) warga Jalan Marelan VII Lingkungan V, Kecamatan Medan Marelan, PYA (26) warga Jalan Marelan I Pasar IV Lingkungan 8, Kecamatan Medan Marelan dan Ml (23) warga Jalan Tangkul II, Kecamatan Medan Tembung.

Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, AKP Arham Gusdiar kepada wartawan di Polrestabes, Kamis (16/1/2025) menjelaskan jika kelima tersangka ditangkap dari dua lokasi berbeda, yakni di kos Pria Ponco, Jalan Setia Jadi Gang Mulia Dalam, Kecamatan Medan Timur pada, Jumat (10/1/2025). Lokasi kedua Jalan Kolam Belakang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang pada, Sabtu (11/1/2025).

Baca Juga:

"Selain barang bukti ganja, juga disita satu mobil Toyota Calya. Dua dari 5 tersangka merupakan oknum mahasiswa berinisial MA alias R dan RRR alias R," ungkapnya.

Para tersangka sambungnya, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) (2) Subs 111 Ayat (2) Jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:

"Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati," pungkasnya.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru