Senin, 17 Maret 2025

Tim Elang Sakti Polres Tebingtinggi Ringkus Pelaku Judol di Jalan Gatot Subroto

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Sabtu, 25 Januari 2025 15:45 WIB
390 view
Tim Elang Sakti Polres Tebingtinggi Ringkus Pelaku Judol di Jalan Gatot Subroto
(Foto: Dok/Humas Polres Tebingtinggi)
NAW diamankan petugas di Kantor Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Selasa (21/5/2025) malam.
Tebingtinggi(harianSIB.com)

Tim Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebingtinggi meringkus seorang pria inisial NAW (43) yang diduga pelaku tindak pidana perjudian online (judol) dari satu kafe di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Padanghulu, Selasa (21/1/25) malam.

"Benar. Pelaku ditangkap lantaran kedapatan sedang bermain Judol melalui aplikasi RR777 di handphonenya," ujar Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono, ketika dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Sabtu (25/1/2025).

Baca Juga:

Dikatakan Mulyono, penangkapan pria itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut, aktivitas perjudian jenis judol kerap terjadi di lokasi tersebut.

Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel Sat Reskrim Polres langsung melakukan serangkaian penyelidikan ke lokasi dimaksud dan mendapati NAW tengah asik bermain judol menggunakan handphone miliknya.

Baca Juga:

"Sewaktu dilakukan pengecekan, polisi menemukan bukti awal berupa aplikasi judi slot yang sedang aktif di handphone NAW," ucapnya.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, petugas bergegas memboyong pelaku dan mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 handphone jenis android serta hasil screen shot dari halaman perjudian ke Mapolres Tebingtinggi.

"Kini, NAW sudah diamankan di Rumah Tahanan Polres Tebingtinggi dan akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," pungkasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru