Senin, 24 Maret 2025

Kasus Pencabulan Anak di Simpang Empat Asahan, Setelah Ayah Kandung, Kini Paman Korban Ditangkap Polres Asahan

Franky Simarmata - Senin, 03 Februari 2025 19:04 WIB
311 view
Kasus Pencabulan Anak di Simpang Empat Asahan, Setelah Ayah Kandung, Kini Paman Korban Ditangkap Polres Asahan
Foto SNN/Nurul Sitopa
Petugas Reskrim Polres Asahan saat menangkap tersangka TE (22) kasus pencabulan anak dibawah umur di Simpang Empat Kabupaten Asahan, Selasa (21/01/2025) sekira pukul 01:00 Wib dini hari.
Asahan (harianSIB.com)
Satreskrim Polres Asahan kembali menangkap TE (22), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Tersangka yang merupakan paman kandung korban, ditangkap polisi di kediamannya, Selasa, (21/01/2025), sekira pukul 01:00 WIB dini hari.

Informasi yang diperoleh, tersangka ditangkap bermula dari informasi yang diberikan pengacara korban kepada kepolisian bahwa TE sedang berada di Simpang Empat menghadiri pesta pernikahan adiknya. Setelah mendapat informasi tersebut, polisi turun ke lokasi dan menangkap pelaku yang sejak 23 Desember 2024 sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:

"Awalnya ibu korban yang memberitahukan kepada kami bahwa tersangka TE berada di rumahnya, dan malam itu juga menghubungi pihak Reskrim Polres Asahan," ucap Devi Kemala, yang juga Kuasa Hukum korban kepada SIB News Network (SNN).

Kasat Reskrim Polres Asahan melalui Kanit PPA Ipda J Gultom, yang dikonfirmasi SNN melalui telepon selulernya, membenarkan penangkapan tersangka.

Baca Juga:

"Memang benar tersangka TE yang juga paman kandung korban sudah kita tangkap," kata Gultom.

Sementara itu, Nurul Sitopa yang juga ibu korban dalam percakapannya dengan SNN mengatakan, bahwa pada saat penangkapan tersangka TE dirinya menyaksikan dan merasa seperti orang gila. Yang mana gerak refleks dari dirinya saat itu menjerit, nangis dan ketawa. "Iya Bang, saat tersangka TE ditangkap di kediamannya, saya sempat memvidiokan dan merasa seperti orang gila. Saya menjerit, nangis dan ketawa, ini lah keadilan yang ditunjukkan Allah sang pencipta," ucap Nurul Sitopa dengan senangnya.

Sebelumnya, diberitakan dan viral, Bunga (nama samaran) anak dibawah umur telah menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah, paman dan kakek kandungnya. Ketiganya masing-masingnya berinisial FA (ayah), TE (paman) dan M (kakek) dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres, Minggu (24/03/2024). Ketiganya kemudian diamankan dan diperiksa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari ketiga terlapor hanya FA yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan paman dan kakek korban dilepas karena tidak cukup bukti.

Dilepaskannya paman dan kakek korban menjadi sorotan di tengah masyarakat Asahan. Terlebih bagi lembaga yang menangani kekerasan pada anak dan perempuan. Bahkan lembaga anak meminta polisi untuk segera menahan keduanya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru