Minggu, 16 Maret 2025

Polda Sumut Tangkap Kurir Narkoba di Asahan, Sita 2 Kg Sabu dan 2.000 Pil Ekstasi

Tumpal Manik - Selasa, 11 Februari 2025 19:03 WIB
84 view
Polda Sumut Tangkap Kurir Narkoba di Asahan, Sita 2 Kg Sabu dan 2.000 Pil Ekstasi
Foto: Dok/Pokda Sumut
AS (39), kurir narkoba ditangkap personel Polda Sumut di sebuah pondok nelayan di Jalan Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Selasa (28/1/2025).
Medan(harianSIB.com)

Polda Sumut melalui Unit 4 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Asahan.

Seorang pria bernama AS (39), warga Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, ditangkap di sebuah pondok nelayan di Jalan Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Selasa (28/1/2025), sekira pukul 21.40 WIB.

Baca Juga:

Saat pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa 2 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina merek Guanyiwang serta 2.000 butir pil ekstasi berwarna biru.

Disebut, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seseorang yang membawa narkotika di Desa Silo Baru. Tim kepolisian kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan pelaku di sebuah pondok nelayan.

Baca Juga:

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik teh Cina berisi sabu dan satu bungkus besar pil ekstasi yang disimpan dalam tas hitam. Selain itu, polisi juga menyita dua unit ponsel serta satu dompet milik pelaku.

Hasil pemeriksaan, Andi Sahputra mengaku dirinya hanya berperan sebagai kurir dan diperintahkan oleh seseorang bernama Mail, yang kini masih dalam penyelidikan.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, narkotika tersebut diperoleh dari seorang warga negara Malaysia bernama Ling Ling Tan. Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menggunakan transportasi darat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Yemi Mandagi, menyatakan, pihaknya terus berupaya menindak tegas jaringan peredaran narkotika di Sumatera Utara.

"Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya. Peredaran narkoba lintas negara seperti ini sangat berbahaya dan merusak generasi muda," ujarnya, Selasa (11/2/2025).

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dilakukan pemeriksaan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut, polisi masih memburu sosok Mail dan mendalami keterlibatan Ling Ling Tan dalam jaringan ini. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru