Selasa, 25 Maret 2025

Hasil Penyidikan dan Rekonstruksi: HFN Pelaku Tunggal Pembunuhan Siswi SMP di Sergai

Muhammad Arif Hidayatullah - Kamis, 13 Februari 2025 14:57 WIB
278 view
Hasil Penyidikan dan Rekonstruksi: HFN Pelaku Tunggal Pembunuhan Siswi SMP di Sergai
Foto SNN / M Arif H
HFN pelaku tunggal pembunuhan Siswi SMP memperagakan salah satu adegan yang ia lakukan saat menghabisi nyawa korban, Kamis (13/2/2024).
Sergai (harianSIB.com)
Guna mengungkap kasus pembunuhan Siswi SMP, AS (12) yang ditemukan meninggal dunia dalam karung goni beberapa waktu lalu di Dusun III Desa Lubuksaban Kecamatan Pantaicermin Sergai, Kepolisian Resort (Polres) Serdangbedagai (Sergai) telah menggelar rekonstruksi, pada Rabu (12/2/2025).

Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan 20 adegan yang ia lakukan, satu diantaranya pelaku memperagakan bagaimana saat ia hendak menghabisi nyawa korban dengan sadis

Sepanjang rekonstruksi berlangsung, terungkap fakta-fakta yang menunjukkan aktivitas pelaku melakukan rangkaian peristiwa sadis tersebut seorang diri, salah satunya saat pelaku mengurungkan niatnya untuk membuang jenazah korban, karena merasa tidak kuat saat hendak mengangkat jenazah korban menuju sepedamotor. Sehingga jenazah korban ditinggalkan di semak-semak sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga:


Saat dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Kamis (13/2/2025) terkait dugaan pihak keluarga korban yang sebelumnya mengatakan mencurigai adanya keterlibatan pelaku lain. KBO Reskrim, yang juga Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi SH MH, mengatakan sesuai hasil penyidikan dan rekonstruksi, HFN merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan ini.

Ia menambahkan sejak seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan dimulai hingga proses rekonstruksi selesai, pihaknya tidak menemukan adanya dugaan keterlibatan pelaku lain.

Baca Juga:

"Tidak ada, berdasarkan hasil penyidikan dan rekonstruksi HFN merupakan pelaku tunggal," jelasnya.

Ia menerangkan, proses rekonstruksi ini dilakukan guna memperjelas urutan kejadian dan memastikan fakta-fakta hukum dalam kasus ini.

"Rekonstruksi ini bertujuan untuk membuat perkara lebih terang benderang serta memahami bagaimana tindak pidana terjadi," terangnya.

Lebih lanjut, rekonstruksi ini dilakukan guna mengungkap perkara tindak pidana yang dilakukan pelaku yang telah melakukan pembunuhan dan penganiayaan disertai persetubuhan terhadap anak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenai pasal berlapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subsider Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Adapun pasal-pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang disertai dengan melakukan persetubuhan terhadap anak dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, guna mengungkap kasus ini, Polres Sergai telah menerima Laporan Polisi dengan Nomor : LP/A /01/XII/2024/Unit Reskrim/Polsek Pantaicermin /Polres Sergai/ Polda Sumut, tanggal 13 Desember 2024.

Dalam rekonstruksi, delapan saksi turut dihadirkan untuk memperkuat bukti-bukti hukum. Mereka adalah Supardi Harefa, Safarudin, Joynadi, Sigit Muhammad Rizal, Dedi Irawan alias Sitanggang, Edi Hartono, Juliadi, dan Mayaruddin. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru