Selasa, 25 Maret 2025

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tahan Pelaku Jambret

Andomaraja Paga Sitio - Kamis, 13 Februari 2025 17:01 WIB
108 view
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tahan Pelaku Jambret
Foto: Dok/Polres Pematangsiantar
Tersangka inisial DR dan barang bukti saat diamankan di ruangan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Kamis (13/2/2025).
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar akhirnya melakukan penahanan terhadap pelaku jambret berinisial DR (26) warga Jalan Patuan Anggi Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar Iptu Sandi Riz Akbar, Kamis (13/2/2025) mengatakan penahanan tersangka DR tersebut atas laporan pengaduan pelapor atau korban Esther Rugun Dumaria boru Hutauruk warga Jalan Medan Utara, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

"Hingga saat ini tersangka DR sudah ditahan guna diproses," ujarnya.

Baca Juga:

Sandi menjelaskan, aksi penjambretan yang dilakukan pelaku terjadi pada hari, Selasa (28/1/2025) pagi sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Diponegoro, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Sebelum melancarkan aksinya, korban bersama temannya hendak sarapan di Mie Pangsit Aman dengan memegang tas tangan. Setelah menyeberangi badan jalan, tiba-tiba, ada pengendara sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya menjambret tas tangan korban kemudian langsung melarikan diri ke arah Jalan Diponegoro.

Baca Juga:

Atas kejadian tersebut, korban kehilangan tas yang berisikan barang berupa 3 unit handphone jenis Samsung Galaksi A50 warnah hitam, Vivo warna biru dan Samsung A05a 6806 warnah jitam, 1 lembar kartu pengenal, 2 lembar SIM A dan C, 1 lembar kartu ATM PT Bank BNI, BCA dan BRI 1 lembar kartu anggota Kejaksaan, 1 lembar STBK nomor Polisi BK 1836 W, 1 jam tangan merek Albada warna putih, uang sebesar Rp 1.500.00 serta beberapa anak kunci, 1 unit dompet kecil yang isinya kosmetik.

Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan langsung membuat laporan pengaduan di Polres Pematangsiantar waktu itu.

Perlu diketahui juga bahwa pelaku jambret inisial DR sebelumnya dibawa dan diserahkan masyarakat ke Polsek Siantar Barat, Selasa (11/2/2025).

Pelaku tertangkap tangan warga saat menjambret di kawasan Kecamatan Siantar Barat. Hanya saja korbannya saat itu tidak membuat laporan polisi.

Tetapi karena aksi pelaku bukan hanya pertama kali ini, akhirnya pelaku diboyong untuk selanjutnya ditangani Sat Reskrim Polres Pematangsiantar karena terlibat di kasus tindak pidana lainnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru