Senin, 17 Maret 2025

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Jalan Nagur, 33 Paket Sabu dan Seorang Pria Diamankan

Andomaraja Paga Sitio - Sabtu, 15 Februari 2025 17:04 WIB
174 view
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Jalan Nagur, 33 Paket Sabu dan Seorang Pria Diamankan
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Tersangka RC beserta barang bukti sabu diamankan diruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (14/2/2025).
Pematangsiantar (harianSIB.com)

Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar membongkar peredaran narkoba di Jalan Nagur Gang Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (14/2/2025).

Informasi diperoleh, dari hasil pengungkapan itu petugas Sat Resnarkoba meringkus seorang tersangka pengedar sabu inisial RC (30) di pinggir Jalan Nagur.

Baca Juga:

"Tersangka RC dan sejumlah barang bukti sabu kita amankan," ucap Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP J.H Pardede, Sabtu (15/2/2025).

Dijelaskan dia, penangkapan tersangka berawal laporan masyarakat yang menyebutkan di kawasan Jalan Nagur Gang Manunggal kerap dijadikan lokasi transaksi peredaran sabu.

Baca Juga:

"Anggota kita turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan mendapatkan sosok tersangka sesuai informasi berada di pinggir jalan lalu kemudian menangkapnya," sebutnya.

Diterangkan dia, saat ditangkap dan kemudian dilakukan penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu, satu buah dompet warna biru berisi 32 paket sabu, dua sendok pipet.

Tidak hanya itu, turut disita satu bungkus plastik klip kosong serta satu unit handphone merk RealMe warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp 500.000.

Lanjut Kasat menambahkan, setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku pemilik barang haram yang ditemukan tersebut, sehingga diboyong beserta barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Total barang bukti 33 paket sabu seberat 7, 30 gram kita sita dari tersangka. Hingga saat ini RC sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum berlaku," pungkasnya.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru