Kamis, 20 Maret 2025

Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Kedua

Redaksi - Senin, 17 Februari 2025 17:27 WIB
76 view
Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Kedua
(Magang/Liputan6.com/Muhammad Rizal)
Hasto Kristiyanto didampingi oleh Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy dan tim kuasa hukum Maqdir Ismail sempat memberi keterangan kepada pewarta.
Jakarta (harianSIB.com)

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dilakukan setelah setelah gugatan praperdilan sebelumnya tidak dapat diterima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga:

Menanggapi hasil tersebut, pihak Hasto langsung mengajukan praperadilan kembali pada hari Jumat (14/2/2025).

Melalui kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyebut bahwa gugatan praperadilan ini berbeda dari sebelumnya.

Baca Juga:

Dilnasir dari Kompas.com (17/2/2023), tim kuasa hukum Hasto mengajukan dua permohonan atas dua pasal yang disangkakan KPK yaitu pasal suap dan pasal perintangan penyidikan.

Upaya tersebut dilakukan agar pengadilan dapat melakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara yang belum tersentuh pada proses praperadilan sebelumnya.

Secara terpisah, kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail mengatakan, pertimbangan Hakim tunggal PN Jakarta Selatan saat ini telah dipenuhi oleh tim hukum Hasto dengan mengajukan dua permohonan praperadilan atas dua jeratan pasal yang disangkakan KPK.

Sebelumnya, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Namun, Hakim Tunggal PN Jaksel tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.

Hakim tunggal Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Sebab, pihak Hasto mengajukan satu permohonan praperadilan terhadap dua pasal yang disangkakan KPK.

Dikutip dari laman Kompas.com (31/2/2025), menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan terpisah terkait dua surat perintah penyidikan.

Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK yang keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto.

Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto dalam kasus Harun Masiku yang ditetapkan oleh KPK tetap sah.

Pengajuan praperadilan tersebut dilakukan karena penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK dianggap dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan yang semestinya. (*)


Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru