Minggu, 23 Maret 2025

Oknum Anggota Polres Batubara Ditangkap di Simalungun Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Jheslin M Girsang - Senin, 17 Februari 2025 18:48 WIB
112 view
Oknum Anggota Polres Batubara Ditangkap di Simalungun Terkait Penyalahgunaan Narkotika
Foto: Dok/Humas Polres Simalungun
Oknum anggota Polres Batubara diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun beserta barang buktinya, Senin (17/2/2025).
Simalungun (harianSIB.com)
Oknum anggota Polres Batubara ditangkap Polres Simalungun diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Saat ini, oknum tersebut sudah ditahan di Satres Narkoba Polres Simalungun.

"Ditangkap pada Sabtu, 15 Februari 2025, sekira pukul 22.30 WIB, di Hotel Pelangi, di Huta I Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Senin (17/2/2025).

Identitas oknum tersebut berinisial Aipda SH (49) warga Dusun VII Taman Sari, Desa Perkebunan Limapuluh, Kecamatan Limapuluh Kota, Kabupaten Batubara. Jabatannya di Bagian SDM Polres Batubara.

Baca Juga:

Verry menjelaskan, sebelum penangkapan, personel Polres Simalungun mendapat informasi di Hotel Pelangi terjadi orang bertransaksi narkoba jenis sabu pada Sabtu tgl 15 Februari 2025, sekira pukul 20.30 WIB.

"Menindaklanjuti informasi itu, personel melakukan penyelidikan dan pengintaian pada pukul 22.30 WIB. Akhirnya, petugas berhasil mengamankan SH," ujarnya.

Baca Juga:

Dari TKP, sebut Verry, petugas didampingi Gamot Huta I Kampung Pompa Nagori Perlanaan, berhasil melakukan penyitaan barang bukti 2 pastik klip sedang warna bening yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu sebanyak 2,06 gram.

"Bukan itu saja, disita juga barang bukti lain, yaitu 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip kosong, 1 kaca pirex, 2 sekop terbuat dari pipet plastik, 5 buah pipet plastik, 1 HP merek Oppo, uang Rp 409.000, 1 mancis warna hitam dan 4 dompet," ujarnya.

Menurut pelaku, sambung Verry, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Budi yang tinggal di Perlanaan, Perdagangan. Setelah itu, tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru