Kamis, 01 Mei 2025

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Pengedar Narkoba di Tigapanah

Theopilus Sinulaki - Kamis, 27 Februari 2025 16:27 WIB
1.508 view
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Pengedar Narkoba di Tigapanah
(Foto dok/Polres Tanah Karo)
Tersangka HS berserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Kamis (27/2/2025).
Karo (harianSIB.com)
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS (45), warga Medan Tembung, dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, Senin (24/02/2025) di sebuah rumah kontrakan di Gang Rudang Mayang, Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto kepada wartawan, Kamis (27/2/2025) di Mapolres Tanah Karo, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap berawal dari informasi masyarakat adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti," ujar Kapolres.

Baca Juga:

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket plastik klip berisi sabu seberat 7,62 gram, dua bal plastik klip kosong, dua pipet plastik sebagai sekop, satu kotak plastik putih, satu timbangan elektrik, satu plastik assoy merah, dan satu unit ponsel Android merk Vivo warna biru. Sabu tersebut ditemukan dalam sebuah kotak plastik putih yang disimpan di kantong celana tersangka, sementara alat bantu lainnya ditemukan di kamar tidurnya.

"Tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, " tambah Kapolres.

Baca Juga:

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru