Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto kepada wartawan, Kamis (27/2/2025) di Mapolres Tanah Karo, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap berawal dari informasi masyarakat adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti," ujar Kapolres.
Baca Juga:
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket plastik klip berisi sabu seberat 7,62 gram, dua bal plastik klip kosong, dua pipet plastik sebagai sekop, satu kotak plastik putih, satu timbangan elektrik, satu plastik assoy merah, dan satu unit ponsel Android merk Vivo warna biru. Sabu tersebut ditemukan dalam sebuah kotak plastik putih yang disimpan di kantong celana tersangka, sementara alat bantu lainnya ditemukan di kamar tidurnya.
"Tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, " tambah Kapolres.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Jakarta(harianSIB.com)Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Jakarta(harianSIB.com)Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan rotasi sejumlah perwira tinggi (pati) yang menempati posisi strategis,
Jakarta(harianSIB.com)Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) mengadakan pertemuan dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepres
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution merespons soal semburan lumpur panas muncul di sekitar PT Sorik Marapi Ge