Selasa, 29 April 2025

Pelaku Curat Asal Sergai Diamankan Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Selasa, 11 Maret 2025 20:00 WIB
99 view
Pelaku Curat Asal Sergai Diamankan Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
DAT alias Doni saat diamankan di Polres Pematangsiantar, Minggu (10/3/2025) malam.
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curat) berinisial DAT alias Doni (45), diamankan polisi dari kawasan perumahan RAB Residen, di Jalan Bersama, Kecamatan Siantar Sitalasari, Minggu (10/3/2025) malam.

Informasi diperoleh, Doni (45) warga Perumahan Graha Sergai Indah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diamankan petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Baca Juga:

Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, Selasa (11/3/2025) siang, mengatakan pelaku diamankan, setelah dilaporkan korban atau pihak perusahaan RAB Residen ke Polres Pematangsiantar.

"Pelaku kita tangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/117/III/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 10 Maret 2025 yang dilaporkan karyawan perumahan RAB Residen," katanya.

Baca Juga:

Kemudian dari laporan, kata dia, petugas mengamankan pelaku dengan sejumlah barang bukti berupa satu gunting besi gagang berwarna merah dan 40 batang besi beton bangunan yang sudah di rakit ke Mako Polres Pematangsiantar.

"Pelaku sudah ditahan dan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai pasal 363 ayat 1 ke -4 KUHPidana," ucapnya.

Sebelumnya, aski pencurian itu terjadi di perumahan RAB Residen Jalan Bersama, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat (6/3/2025) malam, sekira pukul 21.30 WIB.

Di mana pada saat itu, warga mendatangi kantor RAB Residen untuk memberitahukan adanya tumpukan besi di bawah tanaman pohon ubi tepatnya di sebelah kantor RAB Residen.

Selanjutnya, Sepri Ramadani selaku pelapor bersama saksi- saksi melihat tumpukan besi tersebut, kemudian langsung melaporkan kepada bos perusahaan RAB Residen. Lalu bos perusahaan RAB Residen, mengatakan agar diselidiki dan dicari tahu siapa pelaku yang menggambil besi dari perusahan tersebut.

Selanjutnya, pelapor dan saksi mencoba bertanya kepada warga setempat, tapi tidak ada yang mengetahui kejadian tersebut. Kemudian pelapor mencari CCTV warga yang disekitar lokasi. Hasil rekaman CCT tersebut bahwa pelaku Doni dan temannya berinisial U, sedang memindahkan besi dari perusahaan tersebut.

Mengetahui hasil rekamaman itu, Sepri memanggil pelaku untuk datang ke kantor RAB Residen di Jalan Bersama, Minggu (9/3/2025). Saat pelapor menanyakan keberadaan besi itu, pelaku justru mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian.

Tidak terima kejadian itu, pihak perumahan RAB Residen diwakili pelapor, Sepri Ramadani langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/117/III/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 10 Maret 2025. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru