
Dua Korban Pembunuhan di Bangkalan Pasangan Selingkuh
Bangkalan(harianSIB.com)Dua korban yang disebut pasangan suamiistri (pasutri), dalam kasus pembunuhan Perumahan Griya Anugrah Kelurahan Mla
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp49,5 juta berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Baca Juga:
Dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kepala Kejari Belawan, Samiaji Zakaria, melalui Humas menyatakan, NHPL ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, serta memperlancar proses persidangan.
NHPL diketahui menjabat sebagai Wakil Direktur CV CN dan menandatangani kontrak pekerjaan pada September 2022. Selain itu, ia juga bertindak sebagai konsultan pengawas dalam proyek pembangunan tersebut, dengan tanggung jawab mengawasi aspek teknis serta kualitas pekerjaan.
Baca Juga:
Menurut pihak Kejari Belawan, perbuatan NHPL melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta secara subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. (*)
Bangkalan(harianSIB.com)Dua korban yang disebut pasangan suamiistri (pasutri), dalam kasus pembunuhan Perumahan Griya Anugrah Kelurahan Mla
Medan(harianSIB.com)Organisasi Kesehatan Sumut menggelar kegiatan pengabdian masyarakat secara gratis berupa pemeriksaan tajam pengelihatan
Medan(harianSIB.com)Rumah Fatiwanolo Zega, Ketua Buruh yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejaht
Simalungun(harianSIB.com)Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun siap berkolaborasi