Minggu, 27 April 2025

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung BK3 Medan, Kejari Belawan Tahan Wakil Direktur CV CN

Pally Simangunsong - Rabu, 12 Maret 2025 20:26 WIB
605 view
Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung BK3 Medan, Kejari Belawan Tahan Wakil Direktur CV CN
Foto: Dok/Kejari Belawan
Setelah menjalani pemeriksaan, petugas Kejari Belawan menggiring tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung BK3 Medan ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Rabu (12/3/2025).
Belawan(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menahan NHPL, Rabu (12/3/2025), atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung fisik konstruksi dalam pengerjaan (KDP) Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BK3) Medan tahun anggaran 2022.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp49,5 juta berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Baca Juga:

Dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kepala Kejari Belawan, Samiaji Zakaria, melalui Humas menyatakan, NHPL ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, serta memperlancar proses persidangan.

NHPL diketahui menjabat sebagai Wakil Direktur CV CN dan menandatangani kontrak pekerjaan pada September 2022. Selain itu, ia juga bertindak sebagai konsultan pengawas dalam proyek pembangunan tersebut, dengan tanggung jawab mengawasi aspek teknis serta kualitas pekerjaan.

Baca Juga:

Menurut pihak Kejari Belawan, perbuatan NHPL melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta secara subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru