Jumat, 18 April 2025

4 Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Pematangsiantar, 8 Paket Sabu Disita

Andomaraja Paga Sitio - Senin, 17 Maret 2025 19:46 WIB
189 view
4 Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Pematangsiantar, 8 Paket Sabu Disita
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Empat tersangka dan barang bukti diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (14/3/2025).
Pematangsiantar (harianSIB.com)

narkoba/" target="_blank">Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap komplotan peredaran narkoba dari lokasi berbeda di wilayah Kota Pematangsiantar, Jumat (14/3/2025) dini hari, sekira pukul 01.15 WIB.

Infromasi yang diperoleh, empat orang pria masing-masing HPP (36), AFM 55), RS (37) dan TM (55), yang merupakan warga Kota Pematangsiantar diamankan.

Baca Juga:

"Empat tersangka dan sejumlah barang bukti sabu kita sita dari penangkapan," ucap Kapolres Pematangsiantar melalui narkoba/" target="_blank">Kasat Resnarkoba AKP J.H Pardede, Senin (17/3/2025) sore.

Pengungkapan itu, kata dia, bermula dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual narkoba di Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun.

Baca Juga:

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HPP di pinggir Jalan Manunggal Karya, Jumat (14/3/2025) dini hari, sekira pukul 01.15 WIB. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti empat paket sabu yang terjatuh dari tangan kanannya.

Tidak hanya itu, setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan dua paket sabu dari kantong celana belakang sebelah kanan, satu paket sabu dari kantong celana depan sebelah kiri yang dibalut tisu, serta satu unit handphone merek Redmi warna biru dari kantong celana depan sebelah kanan.

Saat diinterogasi, HPP mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari RS atas suruhan TM. Mendengar pengakuan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu kepada TM.

Kemudian, pada Jumat (14/3/2025) sore, sekira pukul 16.00 WIB, TM berjanji bertemu di Jalan Mataram I, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Setelah sampai di lokasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap AFM di Jalan Mataram I, dengan barang bukti satu paket sabu dari tangan kirinya. AFM mengaku sabu itu miliknya yang disuruh diantarkan TM.

Selanjutnya, sekira pukul 16.15 WIB, saat masih di Jalan Mataram I, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap RS. Lalu, pukul 16.30 WIB, TM berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Mataram I.

"Total barang bukti diamankan delapan paket sabu seberat 3,63 gram. Hingga saat ini keempat tersangka sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru