Sabtu, 26 April 2025

Bawa Sabu, 2 Laki-laki Ditangkap Polisi di Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Selasa, 18 Maret 2025 12:12 WIB
140 view
Bawa Sabu, 2 Laki-laki Ditangkap Polisi di Pematangsiantar
Foto: Dok/Polres Pematangsiantar
RY dan TS bersama barang bukti sabu diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Minggu (16/3/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Bawa narkoba jenis sabu, dua pria masing-masing RY (20) dan TS (26), ditangkap polisi di Jalan Medan Km 5, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Minggu (16/3/2025).

Informasi diperoleh, kedua pelaku warga Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun itu, diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

Baca Juga:

Kapolres Pematangsiantar melaluinarkoba/" target="_blank"> Kasat Resnarkoba AKP J.H Pardede, Selasa (18/3/2025), mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan RY sedang berjalan membawa narkoba melintasi Jalan Medan Km 5, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap RY di Jalan Medan. Dari RY ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dari atas tanah yang sebelumnya dijatuhkan tangan kanannya.

Baca Juga:

Selain itu, ditemukan juga satu unit handphone merek Redmi warna hitam dari kantong celana depan sebelah kanan dan uang Rp50.000 dari belakang casing HP miliknya.

Setelah diinterogasi, RY mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari RS. Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan.

Selanjutnya, pada sore harinya sekira pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap TS saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy BK 5098 TBM, di Jalan Bahapal, Kelurahan Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok.

Dari tersangka disita barang bukti satu unit handphone dari kantong celana depan sebelah kanan. Saat diinterogasi, TS mengaku ada menyimpan narkoba di rumahnya.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba pun membawa RS ke rumahnya di Huta I Dolok Maraja, Kelurahan Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Kemudian, disaksikan Ketua RT setempat, polisi menggeledah rumah tersebut dan ditemukan barang bukti dari atas lemari pakaian di dalam kamar. Ditemukan juga satu kaos kaki warna putih biru berisi 15 paket sabu dan satu unit timbangan digital warna hitam dari dalam lemari pakaiannya.

"Kedua tersangka beserta barang bukti telah diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk diperiksa," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru