Selasa, 22 April 2025

Seorang Warga Purwosari Simalungun Diringkus Polisi Usai Beli Sabu

Jheslin M Girsang - Rabu, 19 Maret 2025 11:29 WIB
126 view
Seorang Warga Purwosari Simalungun Diringkus Polisi Usai Beli Sabu
Foto : Dok/Humas Polres Simalungun
Seorang warga Desa Purwosari Atas, Kecamatan Dolok Batu Nanggar yang ditangkap usai membeli sabu diamankan di Satres Narkoba Polres Simalungun beserta barang buktinya, Rabu (19/03/2025).
Simalungun(harianSIB.com)

Seorang warga Desa Purwosari Atas, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun berinisial EP (31) diringkus polisi. EP diringkus usai membeli narkotika jenis sabu.

"EP ditangkap di dipinggir jalanDusun 3 Desa Purwosari, Serbelawan pada Sabtu (15/03/2025) malam, sekira pukul 19.30 WIB yang baru membeli narkotika jenis sabu," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Rabu (19/03/2025).

Baca Juga:

Verry menjelaskan, sebelum penangkapan, petugas menerima informasi dari masyarakatbahwa di Desa Purwosari Atas, tepatnya di sebuah gudang sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

"Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Serbalawan melihat seorang EP sedang melintas menuju gudang tersebut dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian, EP tiba-tiba melarikan diri," ujarnya.

Baca Juga:

Melihat hal tersebut, urai Verry, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serbelawan gerak cepat langsung mengejar dan berhasil menangkap EP beserta barang bukti 1 buah plastik klip kecil warna bening di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu sebanyak 0.72 gram.

"Bukan itu saja, diamankan juga barang bukti lain, yaitu 1 kaca pirex diduga berisikan sabu yang dibungkus dengan uang Rp 2.000, uang tunai Rp 250.000, 1 HP merk Oppo warna biru metalik, 30 plastik kecil kosong di dalam kotak rokok dan 1 mancis," ucapnya.

Saat dinterogasi, sambung Verry, tersangka EP mengaku, bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial HH beralamat di jalan lintas Siantar-Medan, daerah Timbangan Simpang Dolok Merangir, Nagori Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

"Setelah itu, tersangka EP beserta barang bukti diboyong ke ruangan Unit Reskrim Polsek Serbelawan, kemudian dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan," pungkas Verry. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru