Minggu, 27 April 2025

Polsek Pancurbatu Amankan Tiga Pelaku Penculikan dan Pemerasan di Sibolangit, Satu Buron

Leo Bastari Bukit - Kamis, 20 Maret 2025 18:57 WIB
128 view
Polsek Pancurbatu Amankan Tiga Pelaku Penculikan dan Pemerasan di Sibolangit, Satu Buron
(Foto Dok/Reskrim Polsek Pancurbatu)
Tiga pelaku kasus penculikan, penganiayaan, dan pemerasan yang terjadi di salah satu bungalow, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, diamankan di Mapolsek Pancurbatu, Kamis (20/3/2025).
Pancurbatu(harianSIB.com)
Tim Opsnal Reskrim Polsek Pancurbatu berhasil mengamankan tiga pelaku kasus penculikan, penganiayaan, dan pemerasan yang terjadi di salah satu bungalow, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Djanuarsa dalam keterangannya menyampaikan bahwa kejadian tersebut bermula pada Jumat, 16 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. "Korban, AHD Revi Rinaldo (27), dan rekannya Ahmad Ramadhan sedang menginap di salah satu bungalow saat tiba-tiba diserang oleh empat pelaku," katanya, Kamis (20/3/2025).

Salah satu pelaku inisial SMTG, menarik korban dari depan kamar dan membawanya ke pos jaga hotel. Tak lama kemudian, tiga pelaku lainnya inisial RZB, HTS, dan AS (DPO), datang dengan mobil Avanza putih dan langsung menganiaya korban. Teman korban yang mencoba membantu juga dianiaya dengan sebilah pisau.

Baca Juga:

Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku memasukkan korban dan temannya ke dalam mobil. Korban sempat bertanya hendak dibawa ke mana, namun salah satu pelaku mengaku sebagai polisi dan kembali menganiaya korban. Mereka kemudian dibawa ke kawasan Perkemahan Pramuka Sibolangit, tempat pemerasan dilakukan.

"Para pelaku meminta uang tebusan Rp30 juta kepada korban dan temannya. Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, korban dipaksa menghubungi keluarganya dan mengirim uang Rp3 juta melalui aplikasi DANA ke akun milik RZB. Teman korban juga mengalami hal yang sama dan dipaksa mengirim Rp1 juta," ungkap Kapolsek.

Baca Juga:

Setelah menerima uang dan merampas ponsel korban, para pelaku meninggalkan korban di pinggir jalan. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pancurbatu.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Pancurbatu yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Elia Karo-karo dan Panit Opsnal Iptu RK Sitepu segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pada Rabu, 19 Maret 2025, polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

"Tiga pelaku berhasil ditangkap, yaitu RZB, SMTG, HTS. Mereka diamankan di lokasi berbeda, termasuk di kawasan kos-kosan, Simpang Pemda, Medan. Sementara satu pelaku, AS, masih buron dan dalam pencarian," jelas Kapolsek.

Dari hasil interogasi, uang hasil pemerasan sebesar Rp4,2 juta telah dibagi di antara para pelaku. RZB mendapatkan Rp1,4 juta, SMTG Rp1,8 juta serta handphone korban, HTS Rp300 ribu, dan AS (DPO) Rp600 ribu.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu unit mobil Avanza putih BK 1723 ZO, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox BK 2747 AMB, satu buah pisau kecil, serta satu unit ponsel Samsung A05 milik korban.

Para pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Pancurbatu dan dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga terus memburu pelaku yang masih buron. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru