Selasa, 29 April 2025

Viral di Medsos, Ucok Pengedar Sabu di Lorong 9 Parluasan Ditangkap Polisi

Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 21 Maret 2025 19:02 WIB
145 view
Viral di Medsos, Ucok Pengedar Sabu di Lorong 9 Parluasan Ditangkap Polisi
Foto: Dok/Polres Pematangsiantar
S alias Ucok alias Tulang saat diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (20/3/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Pria berinisial S alias Ucok alias Tulang (50), ditangkap polisi di Jalan Bah Kapul Lorong 9 Parluasan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (20/3/2025).

Ucok warga Kecamatan Siantar Utara itu, diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.

Baca Juga:

Penangkapan tersangka, bermula dari informasi viral di media sosial (Medsos) di Lorong 9 Parluasan yang menyebut sering terjadinya transaksi peredaran sabu.

"Dari informasi viral di Medsos, anggota kita melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka saat berjalan hendak pulang di Jalan Bah Kapul Lorong 9," ucap Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP J H Pardede, Jumat (21/3/2025).

Baca Juga:

Setelah tersangka ditangkap, lalu petugas melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti di tangan kananya satu bungkusan plastik putih didalamnya satu paket sabu dibalut tisu.

Sementara di kantung celana depan kanan ada satu buah kotak rokok berisi tiga paket sabu, plastik klip kosong, satu sendok terbuat dari pipet dan di kantung celana kiri depan ada satu unit handphone merk Oppo.

Diterangkannya, usai diinterogasi tersangka mengakui sabu seberat 6,48 gram tersebut miliknya dan selanjutnya beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.

"Tersangka sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan pasal 114 (1) subs 112(1) UU RI No 35 Tahun 2009," pungkasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru