Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 25 Mei 2025

Cabuli 2 Pelajar, Seorang Pria Diringkus Sat Reskrim Polres Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Kamis, 17 April 2025 17:32 WIB
177 view
Cabuli 2 Pelajar, Seorang Pria Diringkus Sat Reskrim Polres Pematangsiantar
Pematangsiantar(harianSIB.com)
Diduga cabuli dua pelajar, seorang pria inisial PT (25) ditangkap polisi dari rumah kontrakannya di Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (16/4/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku warga Kav Tipar Timur, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta, Provinsi DKI Jakarta diamankan petugas Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Pelaku diamankan setelah kedua orang tua korban membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar, tanggal 16 April 2025.

Baca Juga:

"Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di rumah kontrakannya," ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, Kamis (17/4/2025).

Dijelaskan Sandi, saat ini pelaku sudah diserahkan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, guna dilakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut.

Baca Juga:

Atas perbuatannya itu sambung Kasat, pelaku dipersangkakan dengan melakukan perbuatan cabul terhadap anak sesuai pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D Subs 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo undang-undang No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya, kedua korban pencabulan sebut saja nama samaran, Melati (17) dan Mawar merupakan siswi di salah satu SMA di Kabupaten Simalungun.

Dimana dari keterangan saksi atau orang tua korban Melati, Senin (14/4/2025) sekira pukul 14.00 WIB, mengetahui anaknya tidak ada di rumah. Kemudian pelapor berusaha mencari korban, namun tidak ditemukan.

Selanjutnya pada hari, Rabu (16/4/2025) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor pergi ke sekolah korban di salah satu SMA Kabupaten Simalungun. Saat itu itu pelapor justru bertemu dengan DP yang juga merupakan orangtua korban satu lagi atas nama Mawar. DP mengaku anaknya, Mawar tidak ada dirumahnya.

Lalu JS bersama DP dan saksi Larsen Situmorang berusaha mencari keberadaan kedua korban hingga akhirnya siang harinya sekira pukul 14.00 WIB, berhasil menemukan kedua korban di Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.

Kedua korban mengaku telah dicabuli pelaku PT sebanyak satu kali secara bergantian di dalam rumah kontrakan pelaku PT di Jalan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Selasa (15/4/2025) pagi sekira pukul 09. 00 WIB. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru