Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Mei 2025

Pengedar Sabu Diringkus Polsek Tigabinanga

Theopilus Sinulaki - Jumat, 25 April 2025 11:22 WIB
2.457 view
Pengedar Sabu Diringkus Polsek Tigabinanga
Foto dok/ Polsek Tigabinanga
Kapolsek Tigabinanga, Iptu Solo Bangun didampinggi Kanitres Ipda Arjuna Tarigan dan Aiptu Sabar Ginting mengamankan APS di Mapolsek Tigabinanga, Jumat (25/4/2025).
Karo(harianSIB.com)

Polsek Tigabinanga meringkus satu orang pengedar narkotika berinisial APS alias Jemput (35) warga Rumah Rakyat, Dusun Simpang Gunung, Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Kamis (24/4/2025) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Tigabinanga, Iptu Solo Bangun didampinggi Kanitres Ipda Arjuna Tarigan dan Aiptu Sabar Ginting, kepada Jurnalis SIB News Network, Jumat (25/4/2025) membenarkan penangkapan 1 orang pengedar narkotika jenis sabu berinisial APS alias Jemput (35) di Jalan Rakoetta Brahmana Kelurahan Tigabinanga Kecamatan Tigabinanga.

Baca Juga:


Menurutnya, penggerebekan dilaksanakan Kamis, (24/4/2025) sekira pukul 20.00 WIB, Polsek Tigabinanga melakukan pengintaian terhadap seorang laki laki yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu sabu.

Baca Juga:

Dan setelah dilakukan pengintaian sekira pukul 21.00 WIB personel Polsek Tigabinanga melihat laki -laki yang dicurigai diduga sebagai pengedar narkoba sedang berdiri di depan salah satu toko di Kelurahan Tigabinaga.

Personel langsung melakukan penangkapan dan menggeledah tersangka dan menemukan barang bukti narkotika sabu dan langsung diboyong ke Makopolsek Tigabinanga.


"Polsek Tigabinanga melakukan penangkapan dan melakukan pengeledahan dan menemukan barang bukti sabu di dalam tas sandang warna hitam milik pelaku," pungkasnya.

Kapolsek menyebut, hari ini, Jumat, (25/4/2025) pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses selanjutnya.

"Adapun barang bukti yang diamankan adalah 8 paket plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang keseluruhan seberat bruto 1,2 gram, satu buah plastik klip ukuran sedang sebagai pembungkus sabu, dua buah dompet kecil, satu ball plastik klip dalam keadaan kosong, satu unit timbangan elektrik, 3 buah pipet plastik sebagai skop,1 buah tas sandang warna hitam, uang tunai Rp 660 ribu, satu unit handphone android dan satu unit sepeda motor merk RX.(*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru