Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Polda Sumut Bongkar Sindikat Pembuatan Dokumen Kendaraan Palsu Skala Nasional

Tumpal Manik - Senin, 05 Mei 2025 16:00 WIB
407 view
Polda Sumut Bongkar Sindikat Pembuatan Dokumen Kendaraan Palsu Skala Nasional
Foto: harianSIB.com/Tumpal Manik
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan penjelasan terkait sindikat pemalsuan surat kendaraan, di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Senin (5/5/2025).
Medan(harianSIB.com)

Polda Sumut melalui Ditreskrimsus berhasil membongkar sindikat pembuatan dokumen kendaraan palsu yang beroperasi di sejumlah provinsi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, saat membuka press release sindikat pemalsuan surat kendaraan, di Lapangan KS Tubun, Mapolda Sumut, Senin (5/5/2025).

Baca Juga:


"Saat ini akan dirilis tindak pidana pemalsuan surat kendaraan mobil dan motor yang terjadi di berbagai provinsi. Dimana berawal pemalsuan suratnya di Sumatera Utara dan kendaraannya di luar Sumatera Utara. Jadi kita sita kendaraan dari luar Sumatera," ujarnya, sembari memberi apresiasi atas kinerja penyidik Ditreskrimsus yang berhasil membongkar sindikat.

Baca Juga:

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, didampingi Dirreskrimum, Kombes Pol Sumaryono menunjukkam STNK Palsu dengan latar kendaraan yang disita, di lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Senin (5/5/2025). (Foto: harianSIB.com/Tumpal Manik)

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan bagamana pihaknya bisa membongkar sindikat pemalsuan dokumen kendaraan antar provinsi ini.



"Bermula pada 11 Maret 2025, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sindikat jual beli dokumen-dokumen kendaraan. Selanjutnya kita telusuri dan selidiki akhirnya menangkap JS yang berprofesi mencetak dan menerbitkan dokumen kendaraan palsu seperti BPKB, STNK dan surat kendaraan lainnya di Jalan Jamin Gintig Medan," ucapnya.

Selanjutnya dari pengakuan JS, kegiatan pemalsuan sudah beroperasi selama 3 tahun.

"Dari 1 STNK harganya dari Rp700 ribu sampai Rp4 juta tergantung kendaraannya. Dan penjualannya dilakulan JS di laman Facebooknya," lanjutnya.


Dari pengembangan dan penggeledahan, sebut Sumaryono, dokumen dipalsukan di rumahnya dengan alat sederhana namun hasil pemalsuannya mirip aslinya.

Selain JS, sebutya, turut diamankan 10 orang lainnya terkait pemalsuan surat antar provinsi tersebut.


"Kita sudah berkoordinasi dengan beberapa Polda untuk mengungkap ini seperti Polda Riau, Polda Jakarta, Polda Bali, Polda Banten, Polda Jawa Timur dan Polda Jawa Barat," tuturnya.

Dari pengungkapan tersebut, berhasil disita 25 unit kendaraan roda empat dan 1 unit kendaraan roda dua.

"Kita akan telusuri lagi, kemungkinan masih banyak karena dokumen yang tersebar sekira 600-700 ke seluruh Indonesia. Kita akan berkoordinasi dengan pihak Ditlantas Polda Sumut dan Korlantas Polri termasuk pihak Bea cukai terkait masuknya sparepart ke Indonesia.


"Akibat perbuatannya, 11 tersangka dikenakan melanggar pasal 263 dengan ancaman penjara 6 dan pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman penjara 4 tahun," tandasnya sembari mengatakan pihaknya masih terus berkoordinasi dengan berbagai pihak. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru