Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Juni 2025

Usai Bebas dari Penjara, Seorang Warga Pematangsiantar Gelapkan Sepeda Motor

Jheslin M Girsang - Jumat, 09 Mei 2025 14:19 WIB
492 view
Usai Bebas dari Penjara, Seorang Warga Pematangsiantar Gelapkan Sepeda Motor
Foto: Dok/Humas Polres Simalungun
Pelaku penggelapan sepeda motor yang baru saja bebas dari penjara diamankan di Polsek Serbelawan, Jumat (9/5/2025).
Simalungun(harianSIB.com)

Seorang warga Pematangsiantar berinisial JS ditangkap polisi di Simpang Timbangan Dolok Merangir, Kabupaten Simalungun, karena menggelapkan sepeda motor. JS baru saja bebas dari penjara terkait kasus narkoba.

"JS baru saja selesai menjalani masa tahanan untuk kasus narkoba dan kini kembali berurusan dengan hukum karena kasus penipuan dan penggelapan," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga:

Verry menjelaskan, penangkapan pelaku JS berawal dari laporan yang diterima Polsek Serbelawan dengan nomor laporan polisi LP/B/79/V/2025/SPKT/Polsek Serbelawan/Polres Simalungun/Polda Sumut, 5 Mei 2025. Kemudian petugas melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.

"Saat diselidiki, pelaku termonitor sedang melintas dari depan SPBU Sinaksak dengan mengendarai sepeda motor menuju arah Tebingtinggi. Polisi mengejar dan berhasil menangkap pelaku di Simpang Timbangan Dolok Merangir," katanya.

Baca Juga:

Setelah pelaku JS berhasil ditangkap, jelas Verry, langsung dibawa ke Polsek Serbalawan untuk dilakukan interogasi. Dari hasil interogasi, terungkap sepeda motor yang digelapkan oleh pelaku dari wilayah hukum Polsek Serbelawan, telah dijual ke salah satu bengkel yang berlokasi di Rambung Merah.

"Saat ini Polsek Serbelawan sedang memproses kasus tersebut. Pihak kepolisian juga sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah terdapat pelaku lain yang terlibat dalam tindak pidana itu," pungkas Verry. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru