Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 18 Juni 2025

Polres Agara Ringkus 3 Pelaku Sabu 4,4 Gram

Armentoni Munthe - Selasa, 13 Mei 2025 06:00 WIB
251 view
Polres Agara Ringkus 3 Pelaku Sabu 4,4 Gram
( Foto dok Humas Polres).
Ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berikut barang bukti yang sudah diamankan di Mapolres Agara
Kutacane (harianSIB.com)

Polres Aceh Tenggara ringkus 3 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 4,4 gram, di Desa Sejahtera Baru, Kecamatan Babul Makmur, Minggu (11/5/2025).

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi kepada harianSIB.com menuturkan, saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agara.

Ketiga pelaku, yaitu KT (53), warga Desa Sejahtera, AJ (16), warga Desa Desky Jaya dan S(28) warga desa Tuhi Jongkat Kecamatan Babul Makmur.

Baca Juga:

Menurut Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, kronologis awalnya, Kanit Intel Polsek Babul Makmur yang pertama kali menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas yang mencurigakan di sebuah rumah di Desa Sejahtera Baru, Kecamatan Babul Makmur, pada Minggu, (11/5/2025).

Kemudian Kanit Intel Polsek Babul Makmur melaporkan informasi yang ia terima tersebut kepada Kapolsek Babul Makmur.

Baca Juga:

Selanjutnya Kapolsek bersama Kanit Intel dan personel lainnya langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua orang laki-laki yang tengah duduk di ruang dapur.

Saat dilakukan penggeledahan di hadapan keduanya, ditemukan 15 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening dan disimpan dalam bungkus rokok merek Sampoerna kecil. Keduanya mengaku bernama KT (53), warga Desa Sejahtera dan AJ (16), warga Desa Desky Jaya.

Keduanya langsung diamankan ke Mapolsek Babul Makmur untuk proses lebih lanjut. Sekitar pukul 14.30 WIB, Kapolsek Babul Makmur menyerahkan kedua pelaku kepada anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara.

Setelah diinterogasi, KT dan AJ mengaku mereka mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial S, warga Desa Tuhi Jongkat, Kecamatan Babul Makmur.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan S (28) di desanya.

Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Agara.

Sementata barang bukti yang turut diamankan ,14 bungkus sabu dalam plastik klip putih bening dengan berat brutto 3,43 gram, 1 bungkus sabu dengan berat brutto 0,97 gram.

Kemudian uang tunai sebesar Rp. 2.195.000, 1 unit handphone merek Vivo warna ungu, 1 unit handphone merek Oppo warna biru, 1 buah plastik klip besar, 3 bal plastik, 2 plastik klip ukuran sedang, 1 timbangan elektrik merek Camry dan 1 bungkus rokok merek Sampoerna.

Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara guna proses hukum lebih lanjut.

Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya masing masing(*).

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru