Sungaikanan
(harianSIB.com) Tim Unit
Reskrim Polsek Sungaikanan meringkus seorang pria berinisial A alias Andi (30), warga Dusun Pir Ujung Gading,
Desa Ujung Gading,
Kecamatan Sungaikanan,
Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa (13/05/2025) malam.
Dalam operasi yang dipimpin Kamit
Reskrim Ipda Riswaldi Nainggolan SH selain mengamanakan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi
narkotika jenis
sabu dengan brutto 5,03 Gram, satu unit timbangan elektrik berwarna silver, satu bungkus plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan
narkotika.
Informasi yang dihimpun wartawan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Unit Reskrim Polsek Sungaikanan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat berada di areal kebun sawit.
Pelaku yang diketahui bernama A alias Andi kemudian digeledah oleh petugas. Benar saja, sari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan brutto 5,03 Gram, satu unit timbangan elektrik berwarna silver, satu bungkus plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Sei Kanan untuk di proses lebih lanjut.
Baca Juga:
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S P Sembiring M SIK, melalui Kapolsek Sei Kanan AKP S Limbong menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, khususnya di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban," ujar Kapolsek AKP S Limbong. (*)
Baca Juga:
Editor
: Bantors Sihombing