Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 18 Juni 2025

Kejari Deliserdang Tetapkan DPO Terpidana Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Lisbon Situmorang - Kamis, 15 Mei 2025 12:01 WIB
603 view
Kejari Deliserdang Tetapkan DPO Terpidana Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Foto.harianSIB.com/Dok
Kantor Kejari Deliserdang di Lubukpakam.
Lubukpakam(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menetapkan Eddy Suranta alias Godol (54) warga Desa Tiang Layar Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI sebagai terpidana kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry SH MHum, pada siaran persnya yang diterima Jurnalis harianSIB.com, melalui Kasi Intelijen, Boy Amali SH MH, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga:

Disebutkan, sebelumnya Eddy Suranta alias Godol divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam atas dakwaan kepemilikan senjata api ilegal, Selasa (13/8/2024) di Lubukpakam.

Selanjutnya Kejari Deliserdang mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Godol dan kini dijatuhi hukuman 1 tahun penjara atas kepemilikan senjata api ilegal, Rabu (12/2/2025).

Baca Juga:

Berdasarkan putusan MA itu, Kejari Deliserdang telah melakukan panggilan terpidana terhadap Eddy Suranta hingga 3 kali surat panggilan, namun terpidana tidak menghadiri panggilan tersebut, tanpa memberi alasan yang patut dan wajar dari terpidana maupun penasehat hukumnya.

Dengan diterbitkannya DPO itu, Kejari Deliserdang menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan terpidana, agar segera melaporkan kepada pihaki yang berwewenang. Kejari Deliserdang juga berkordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka penegakan hukum.

"Jaksa Agung juga menghimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman" jelas Boy Amali. (*).

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru