Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 18 Juni 2025

Pemilik Ganja Ditangkap Aparat Satnarkoba Polres Tanah Karo

Theopilus Sinulaki - Selasa, 20 Mei 2025 20:29 WIB
306 view
Pemilik Ganja Ditangkap Aparat Satnarkoba Polres Tanah Karo
(Foto: Dok/Humas Polres Tanah Karo)
PS dan barang bukti tanaman ganja dan ganja kering diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Selasa (20/5/2025).
Karo(harianSIB.com)
Seorang pria berinisial PS (42), warga Desa Sukadebi, Kecamatan Namanteran, diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, setelah didapati menanam dan menyimpan narkotika jenis ganja di perladangan, Sabtu (17/5/2025), sekira pukul 17.30 WIB, di kawasan perladangan Desa Sukadebi, Kabupaten Karo

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto menyampaikan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar ladang tersebut.

"Saat itu petugas langsung melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka di lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga kuat adalah ganja," ujar Kapolres, Selasa (20/5/2024), di Kabanjahe.

Baca Juga:

Barang bukti yang diamankan petugas adalah 2 botol plastik berisi tanaman ganja muda berumur sekitar dua minggu, satu bungkus kecil ganja kering seberat 0,93 gram, dua bungkus ganja kering dengan berat masing masing 45 gram dan 90,74 gram dan plastik assoy warna merah muda yang digunakan untuk menyimpan ganja.

Menurut Kapolres, barang bukti tersebut ditemukan di berbagai lokasi, satu bungkus kecil ganja kering berada di saku celana tersangka, dua tanaman ganja berada di belakang gubuk ladang dan dua bungkus sedang ganja ditemukan dalam plastik assoy di dalam gubuk.

Baca Juga:

"Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas," tambah Eko.

Lebih lanjut disampaikan, tersangka PS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru