Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Juni 2025

Rampok Supir di Jalinsum Guntingsaga, Warga Labura Ditangkap

Efran Simanjuntak - Rabu, 21 Mei 2025 13:29 WIB
505 view
Rampok Supir di Jalinsum Guntingsaga, Warga Labura Ditangkap
(Foto: Dok/Polres Labuhanbatu)
Seorang terduga pelaku perampokan supir pikap di Jalinsum Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, R alias Riski (28), ditangkap polisi, Selasa (20/5/2025) sore.
Labuhanbatu(harianSIB.com)

Polisi menangkap terduga pelaku perampokan supir yang terjadi di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Guntingsaga, Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) itu diringkus di Dusun III Kampung Banjar, Desa Tanjungpasir, Kecamatan Kualuh Selatan.

"Seorang tersangka berinisial R alias Riski (28), warga Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, ditangkap dari Kampung Banjar, Selasa 20 Mei 2025, sekira pukul 15.30 WIB. Sementara 2 lainnya masih dalam pencarian," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin kepada sejumlah wartawan, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga:

Kasi Humas menyebut peristiwa perampokan itu terjadi pada Selasa 20 Mei 2025, sekira pukul 01.00 WIB di Jalinsum Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura.

"Korban, M (39), seorang sopir asal Asahan, mengaku dicegat 3 pria tak dikenal saat mengendarai mobil pikap bermuatan bibit sawit melintas di Jalinsum Guntingsaga. Para pelaku yang datang mengendarai sepeda motor memaksa korban berhenti, kemudian memukul korban dan temannya, lalu merampas 2 handphone dan uang tunai Rp1,1 juta," ungkap Syafrudin.

Baca Juga:

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu di lapangan, tim mengidentifikasi dan menangkap satu dari 3 pelaku, R alias Riski, Selasa 20 Mei 2025, sekira pukul 15.30 WIB.

"Dua pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka DPO dan sedang dalam pengejaran," sebut Kasi Humas.

Kompol Syafrudin mengatakan tersangka Riski mengakui keterlibatannya dalam aksi kejahatan tersebut. Tim yang dipimpin Ipda Ilhamsyah juga mengamankan barang bukti handphone milik korban dari Riski saat ditangkap.

"Tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan ditahan di Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru