Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Juni 2025

Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Sabu di Jalan Nagur, 3 Orang Diringkus

Andomaraja Paga Sitio - Rabu, 21 Mei 2025 15:45 WIB
483 view
Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Sabu di Jalan Nagur, 3 Orang Diringkus
Foto: Dok/Polres Pematangsiantar
Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (16/5/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Terlibat peredaran narkoba, tiga orang pria dibekuk polisi di Jalan Nagur Gang Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Jumat (16/5/2025) malam sekira pukul 19.00 WIB.

Informasi diperoleh, ketiga tersangka masing-masing inisial PSS (36), AK (36) dan MRT (33) yang merupakan warga Jalan Nagur Gang Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara diamankan petugas.

Baca Juga:

"Ketiga tersangka dan barang bukti kita amankan setelah laporan masyarakat dari satu rumah di Jalan Nagur," ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H Pardede, Rabu (21/5/2025).

Jonny menjelaskan, penangkapan itu berawal informasi didapat petugas dari masyarakat dan berita viral di media sosial (Medsos), adanya oknum diduga terlibat peredaran narkoba di dalam sebuah rumah di Jalan Nagur Gang Manunggal.

Baca Juga:

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek rumah sesuai diinformasikan masyarakat tersebut dan menangkap tersangka PSS dengan barang bukti di kantung celana belakang ada plastik klip berisi 4 paket sabu, uang hasil penjualan sabu Rp.50.000, dan 1 unit handphone merk realme.

Selanjutnya di belakang rumahnya tersangka PSS juga ditangkap dua orang tersangka AK dan MRT sedang asyik menghisap sabu menggunakan bong yang pipa kacanya masih ada sisa sabu serta 1 paket sabu di ditemukan di dekat kedua tersangka.

Lalu dilakukan penggeledahan badan, terhadap tersangka AK ditemukan di kantung celananya ada 1 kotak Cdr di dalamnya tissu yang berisi ganja, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan di tangannya handphone merk Vivo dan sementara dari tangan tersangka MRT ditemukan 1 unit HP merk oppo.

Sambung Kasat, tidak hanya itu dari hasil penggeledahan di dalam kamar mandi tepatnya di ventilasi ditemukan ada 1 plastik klip berisi ganja, di dapur rumah ada 1 buah plastik kresek berisi 2 paket sabu, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan digital, 2 buah sendok terbuat dari potongan pipet.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka PSS mengaku pemilik barang haram itu yang diperoleh dari seorang laki-laki inisial J di Kota Medan. Mendengar pengakuan itu, ketiga tersangka beserta barang bukti dengan total 7 paket sabu seberat 2,85 gram dan ganja 3,20 gram diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Tersangka PSS merupakan mantan residivis kasus narkoba. Ketiga tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) yo pasal 111 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Jonny. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru