Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Juni 2025

Mantan Residivis Narkoba Ditangkap Polisi di Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Rabu, 21 Mei 2025 19:40 WIB
187 view
Mantan Residivis Narkoba Ditangkap Polisi di Pematangsiantar
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
PA alias Dana dan barang bukti diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Sabtu (18/5/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)
Seorang pria berinisial PA alias Dana (39), ditangkap polisi di pinggir Jalan Mojopahit, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Sabtu (18/5/2025).

Informasi yang dihimpun, PA yang merupakan mantan residivis warga Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba itu, diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny Pardede, Rabu (21/5/2025), mengatakan, penangkapan tersangka berawal laporan masyarakat yang menyebut ada seseorang bertransaksi narkoba di Jalan Mojopahit, Gang Mutiara.

Baca Juga:

Mendapatkan informasi itu, kata dia, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap laki-laki berinisial PA sedang duduk di pinggir Jalan Mojopahit Gang Mutiara.

"Barang bukti 1 paket sabu seberat 0,35 gram disita dari tersangka yang sebelumnya dibuang ke atas selokan menggunakan tangan kanannya," kata Jonny.

Baca Juga:

Pengakuan tersangka usai diinterogasi, barang haram itu diakuinya miliknya yang didapatkan dari pria inisial A. Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba membawa tersangka ke rumah A yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Namun, tetapi pria inisial A tersebut tidak ditemukan.

Kemudian, lanjutnya, Dana beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Tersangka merupakan residivis narkoba tahun 2017 dan hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru