Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

3,5 Tahun Buron, Pencuri Uang Rp200 Juta di Simalungun Ditangkap Polisi

Jheslin M Girsang - Jumat, 23 Mei 2025 20:38 WIB
208 view
3,5 Tahun Buron, Pencuri Uang Rp200 Juta di Simalungun Ditangkap Polisi
(Foto: Dok/Humas Polres Simalungun)
Pencuri uang Rp 200 juta di Pekan Kerasaan, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, diamankan di Polsek Pedagangan, Jumat (23/5/2025).
Simalungun(harianSIB.com)
Pencuri uang Rp200 juta di Pekan Kerasaan, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, berinisial RD (41) ditangkap polisi. RD ditangkap setelah 3,5 tahun buron.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Jumat (23/5/2025), menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan berkelanjutan dari kasus pencurian yang terjadi pada Jumat, 31 Desember 2021, sekitar pukul 23.30 WIB, di rumah korban berinisial S (43), di Pekan Kerasaan.

"RD merupakan dalang utama dalam kasus pencurian uang tunai sebesar Rp 200 juta. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Lingkungan VIII Kampung Tempel, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun," ujar Verry.

Baca Juga:

Dia menyebut, kasus pencurian ini bermula pada malam Tahun Baru 2022, ketika korban S pulang ke rumahnya dan mendapati pintu ruangan tengah telah terbuka.

Setelah memeriksa kamarnya yang berantakan, lanjutnya, korban terkejut menemukan uang yang disimpannya di dalam plastik asoy di bawah spring bed telah hilang. Begitu juga dengan tabungan berbentuk gembok. Korban juga menemukan seng kamar mandi telah dipotong sebagai jalur masuk pencuri.

Baca Juga:

"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, pencurian tersebut melibatkan tiga orang pelaku. Dua tersangka lainnya yaitu berinisial I alias Bolong (40) dan BI (42) telah ditangkap pada Januari 2022 dan berkasnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya.

Sedangkan tersangka RD yang merupakan dalang utama, urai Verry, berhasil melarikan diri ketika itu dan baru tertangkap setelah 3,5 tahun kemudian. Penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP-Kap/29/V/2025/Reskrim, 25 Mei 2025.

"Saat diinterogasi, RD mengaku bersama dua rekannya melakukan pencurian dengan cara memanjat dan menggunting seng kamar mandi korban untuk masuk ke dalam rumah. Tersangka kemudian mengangkat spring bed korban dan menemukan plastik berisi uang tunai dalam jumlah besar.

"Tersangka mengaku sebagai dalang yang merencanakan dan memimpin aksi pencurian tersebut. Dia yang pertama kali masuk ke rumah korban dan menemukan uang tersebut," jelas Verry.

Dari hasil pencurian itu, bebernya, tersangka RD membagi-bagikan uang kepada rekan-rekannya. BI mendapat Rp 40 juta, AS alias Mamang alias Caleg mendapat Rp15 juta, I alias Bolong mendapat Rp12 juta. Sisanya sebesar Rp80 juta untuk dirinya sendiri. Sisa uang lainnya digunakan untuk berfoya-foya.

"Tersangka mengaku telah menghabiskan semua uang hasil pencurian tersebut. Sebagai barang bukti, petugas hanya berhasil mengamankan satu potong baju kotak-kotak hitam dengan garis putih yang dibeli menggunakan uang hasil pencurian," imbuhnya.

Saat ini, tambah Verry, tersangka telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Perdagangan juga akan melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lain yang disebutkan dalam pengakuan RD yaitu AS alias Mamang alias Caleg yang juga menerima bagian dari uang hasil pencurian itu. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru