Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Sindikat Curanmor dan Ubah Nomor Rangka Ranmor Diciduk Polres Karo

Theopilus Sinulaki - Jumat, 23 Mei 2025 21:54 WIB
674 view
Sindikat Curanmor dan Ubah Nomor Rangka Ranmor Diciduk Polres Karo
(Foto: Dok/M Sihotang)
Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Ras Maju Tarigan memaparkan kasus sindikat curanmor, di Aula Purpur Sage, Jumat (23/5/2025).
Karo (harianSIB.com)

Personel Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor lintas daerah yang melibatkan beberapa pelaku dari Medan dan Deli Serdang. Para pelaku ini pun berhasil mengubah nomor rangka kendaraan yang dicuri untuk mengelabui polisi.

Kasus ini terungkap setelah seorang korban, Bela Maria Saragih (27), seorang PNS asal Medan, melaporkan kehilangan sepeda motornya yang diparkir di Villa Taman Sibayak, Berastagi, pada Minggu (5/5), sekitar pukul 01.00 WIB.

Berbekal laporan korban, penyidik Satreskrim Polres Tanah Karo dan Polsek Berastagi melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan titik terang, karena sepeda motor korban dilengkapi dengan sistem pelacak GPS.

Baca Juga:

Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan, Jumat (23/5/1025), menyebut, dari hasil pelacakan GPS, diketahui sepeda motor tersebut berada di wilayah Kelurahan Tanjung Selamat, Sunggal, Deli Serdang.

"Sepeda Motor ditemukan di rumah seorang pria berinisial A (63), warga Medan. Setelah dicek di lokasi GPS itu, ternyata nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sudah diubah.

Baca Juga:

Interogasi lebih lanjut, pelaku A mengaku hanya dititipkan sepeda motor tersebut oleh dua orang berinisial S dan D yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Kendaraan tersebut diminta untuk diganti nomor rangka, nomor mesin, serta kunci kontak yang rusak akibat pencurian.

"Sepeda motor yang dicuri dari Berastagi itu, diubah nomor rangka dan nomor mesin pelaku A," katanya.

Tak sampai disitu, personel Satreskrim melakukan pengembangan hingga mengamankan dua pelaku lainnya yakni YFB (48) dan HS (38), keduanya warga Medan yang berperan sebagai tukang ubah identitas kendaraan.

"Setelah nomor rangka dan nomor mesin diubah, pelaku berikutnya mengganti kunci kontak dan merubah fisik kendaraan," jelasnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat bayaran Rp500 ribu untuk penggantian nomor rangka dan Rp70 ribu untuk penggantian kunci kontak. Ketiga tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363, Pasal 362, Pasal 55, Pasal 56 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

"Barang bukti berupa sepeda motor korban, serta alat-alat modifikasi seperti bor, gerindra, tang, obeng, martil dan kertas amplas juga kita amankan sebagai barang bukti," kata Ras Maju.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru