Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Ngaku Polisi Peras Sopir Truk, Warga Kabanjahe Diringkus

Theopilus Sinulaki - Sabtu, 24 Mei 2025 01:14 WIB
1.369 view
Ngaku Polisi Peras Sopir Truk, Warga Kabanjahe Diringkus
(Foto: Dok/M Sihotang)
VS mengaku polisi peras sopir truk diamankan polisi dan digelar saat press release di Mapolres Karo, Jumat (23/5/2025).
Karo(harianSIB.com)

Satuan Reserse KriminalPolres Tanah Karo menangkap seorang pria yang melakukan aksi pemerasan dengan mengaku sebagai anggota kepolisian.

Tersangka berinisial VS (43), warga Kabanjahe, ditangkap usai memeras seorang sopir truk kayu olahan, pada Senin dini hari (19/5/2025), sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Kapten Pala Bangun, Kelurahan Padang Mas, Kabanjahe.

Hal ini disampaikan Kapolres Karo, melalui Kasat Reskrim, AKP Ras Maju Tarigan, Jumat (23/5/2025), pada konferensi pers, di Aula Purpur Sage.

Baca Juga:

Dijelaskannya, VS menghadang kendaraan truk yang dikemudikan korban bernama Wahyudi. Modus yang digunakan yakni menanyakan kelengkapan dokumen pengangkutan kayu dan menuding korban membawa kayu ilegal.

"Tersangka mengaku oknum polisi intel Polda. Kemudian memeras korban dengan meminta jatah kayu olahan sebanyak 2 ton, dengan dalih bila diberikan akan melepaskan korban dan tidak diproses hukum," ujarnya.

Baca Juga:

Merasa ada kejanggalan, korban langsung melapor ke Polres Tanah Karo. Tim dari Satreskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beberapa jam setelah kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui seluruh dokumen angkutan kayu yang dibawa korban ternyata lengkap dan sah secara hukum.

"Tersangka bukan anggota Polri, tetapi melakukan aksi seolah-olah dirinya adalah petugas yang berwenang," kata Rasmaju.

Tersangka VS kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1), Pasal 368 ayat (1), dan Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Mobil pelaku yang mencegat truk bermuatan kayu olahan pun diamankan polisi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami tindakan pemerasan dengan modus serupa. Institusi Polri tidak pernah membenarkan tindakan penyalahgunaan wewenang," katanya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru