Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Juni 2025

Ketua Pemuda Pancasila Tersangka Penyerobotan Lahan RSUD Tangsel

Redaksi - Sabtu, 24 Mei 2025 18:49 WIB
168 view
Ketua Pemuda Pancasila Tersangka Penyerobotan Lahan RSUD Tangsel
Istimewa
Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila (Ormas PP) Kota Tangerang Selatan, Muhamamd Reza alias MR, kini berstatus buronan polisi.
Jakarta(harianSIB.com)

Ketua Majelis Pimpinan Cabang organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila (Ormas PP) Kota Tangerang Selatan, MR, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penyerobotan lahan parkir RSUD Tangerang Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik kini memburu MR yang telah masuk daftar pencarian orang.

"MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam pengejaran," kata Ade Ary saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/5/2025) dikutip tempo.co

Baca Juga:

Ade Ary menyebut penyidik Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum menemukan cukup bukti untuk menjerat MR. "Perannya berkaitan langsung dengan peristiwa pidana yang terjadi," terangnya.

Kericuhan bermula saat vendor pemenang tender pengelolaan parkir RSUD Tangsel, PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI), akan mulai bekerja pada 20 Mei 2025.

Baca Juga:

Delapan pengurus dan 22 anggota Pemuda Pancasila diduga mengintimidasi para karyawan dengan melarang aktivitas, merusak palang parkir, serta mendorong pekerja hingga terluka.

Korban yang merupakan mitra sewa itu kemudian melapor ke polisi pada 22 Mei. Ade menyebut penguasaan lahan oleh ormas itu telah berlangsung sekitar delapan tahun. Namun baru setelah kericuhan itu, polisi turun tangan.

Tim gabungan dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan mengamankan 30 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Tersangka dibagi dalam dua kelompok, yakni pengurus dan anggota ormas Pemuda Pancasila. Sementara 22 tersangka lain merupakan anggota PP.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170, Pasal 169, Pasal 385, dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. "Ini salah satu bentuk premanisme yang meresahkan," ujar Ade. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru