Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Polrestabes Medan Ringkus Seorang Wanita dan 2 Pria Pengedar Sabu

Roy Surya D Damanik - Senin, 26 Mei 2025 14:21 WIB
255 view
Polrestabes Medan Ringkus Seorang Wanita dan 2 Pria Pengedar Sabu
Foto Dok/Satres Narkoba
Ketiga tersangka pengedar narkoba berinisial Ka alias Ika, Ir alias Panjol dan SR alias Bogel diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Senin (26/5/2025).
Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang wanita dan 2 pria pengedar sabu dari dua pengungkapan yang berbeda, serta menyita sejumlah paket sabu siap edar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial Ka alias Ika (41) warga Jalan Kelambir V Kecamatan Medan Helvetia, Ir alias Panjol (35) warga Jalan Station Gang Wakaf Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang dan SR alias Bogel (39) warga Kecamatan Biru-biru, Deliserdang/Jalan Brigjen Katamso Gang Kenangan, Kecamatan Medan Maimun.

Baca Juga:

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Senin (26/5/2025) mengatakan pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di salah satu hotel Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal sering dijadikan tempat transaksi jual-beli narkoba yang dilakoni seorang ibu rumah tangga (IRT).

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Sesampainya di sana, petugas melihat seorang wanita di depan kamar hotel dan gerak-geriknya mencurigakan. Petugas langsung menangkap wanita itu. Dari tangan kanannya ditemukan 2 plastik klip berisi sabu. IRT tersebut juga sempat membuang sesuatu ke tanah, saat dicek didapati 1 lagi paket sabu dan handphone," ujarnya.

Baca Juga:

Ditambahkannya saat diinterogasi tersangka mengaku mendapat narkotika itu dari Ir alias Panjol. Petugas membawa wanita tersebut untuk pengembangan mencari tersangka lainnya. Tak butuh waktu yang lama petugas meringkus Ir alias Panjol di depan kamar hotel tak jauh dari IRT itu diamankan. Dari tangan tersangka disita uang Rp 235 ribu diduga hasil penjualan narkoba dan handphone. Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih.

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, Ka alias Ika mendapatkan sabu dari Ir alias Panjol di Jalan Amal Gang Subur Desa Lalang, dan rencananya narkoba itu akan dijual kembali ke pembelinya. Sementara itu Ir alias Panjol mengaku sudah 1 bulan menjual sabu. Untuk berat barang bukti sabu yang kita amankan sebanyak 1,98 gram. Dengan pengungkapan narkoba ini 20 orang terselamatkan," ungkapnya.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru