Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 Juli 2025

Wartawan Gadungan Peras Jaksa Kejati Jakarta

Redaksi - Sabtu, 31 Mei 2025 19:22 WIB
778 view
Wartawan Gadungan Peras Jaksa Kejati Jakarta
Foto: Istimewa
Kejati Jakarta mengamankan seorang pria berinisial LSN yang diduga memeras jaksa di Kantor Kejati Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Jakarta (harianSIB.com)

Polda Metro Jaya menetapkan LSN, seorang wartawan gadungan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berinisial MAA.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya, pada tahap penyelidikan, menerima laporan polisi (LP) dari MAA serta penyerahan pelaku oleh Kejati DKI Jakarta yang sebelumnya menangkap LSN.

Baca Juga:

"Proses penyidikan melaksanakan gelar perkara, peningkatan status lidik menjadi sidik, dan penetapan tersangka saudara LS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025) dikutip kompas.com

Sejauh ini, polisi menyita barang bukti dari tangan LSN berupa satu ponsel sebagai alat komunikasi, satu tas kulit berwarna cokelat, satu bundel surat tugas dari media Harapan Rakyat, dan uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 50 lembar.

Baca Juga:

Sementara itu, dari tangan MAA, polisi menyita barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, serta tiga tangkapan layar berita yang dibuat oleh LSN.

Menurut laporan polisi yang dibuat oleh korban, peristiwa bermula saat LSN menghubungi MAA pada Selasa (27/5/2025) dan mengajaknya bertemu untuk membahas perkara cukai rokok yang ditangani Kejati DKI Jakarta.

Dalam percakapan melalui WhatsApp itu, LSN mengirimkan beberapa tangkapan layar berita Harapan Rakyat tentang kasus tersebut.

"Pesan tangkapan layar tersebut dilanjutkan dengan ajakan dari terlapor untuk bertemu, menggunakan kata-kata seperti 'ngopi-ngopi', 'sharing', dan 'barangkali ada buat ngopi-ngopi, pribadi abang aja, kalau ada titip aja, Bang.' Namun, pelapor selaku korban tidak dapat menemui karena kesibukan," ujar Ade Ary.

Keesokan harinya, MAA menunggu kabar dari LSN tentang pertemuan. Kemudian, mereka pun bertemu di kantor Kejati DKI Jakarta pada Rabu (28/5/2025) pukul 11.00 WIB.

Dalam pertemuan itu, LSN mengaku sebagai wartawan dan sudah tujuh kali menayangkan berita kasus cukai rokok

"Dan membutuhkan biaya kurang lebih Rp 26 juta untuk sekali tayang. Selanjutnya terlapor meminta pihak Kejati DKI Jakarta memberikan atensi, sehingga berita tersebut tidak kembali ditayangkan oleh terlapor," kata Ade Ary.

"Maka dari itu, pelapor memahami apa yang dimaksud oleh terlapor, kemudian memberikan uang kepada terlapor sebesar Rp 5 juta dan uang tersebut secara tunai telah diterima oleh terlapor," lanjutnya.

Namun, sesaat setelah menerima uang, LSN langsung ditangkap oleh saksi A dan R, jaksa dari Kejati DKI Jakarta. "Ditemukan dalam tas terlapor uang Rp 5 juta yang berasal dari terlapor," kata dia. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru