Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Didatangi Polisi, Pria Ini Kedapatan Simpan Sabu 2,99 Gram di Rumahnya

Andomaraja Paga Sitio - Selasa, 17 Juni 2025 10:50 WIB
111 view
Didatangi Polisi, Pria Ini Kedapatan Simpan Sabu 2,99 Gram di Rumahnya
Foto: Dok/Polres Pematangsiantar
Tersangka KN dan barang bukti diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (13/6/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Pria inisial KN (38) tidak menyangka didatangi petugas kepolisian di kediamannya di Jalan Bah Kapul Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (13/6/2025) malam.

Ternyata kedatangan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar itu, lantaran pria inisial KN sesuai informasi dicurigai menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.

Baca Juga:

"Tersangka dan sejumlah barang bukti sabu dan lainnya disita petugas dari kediamannya berkat laporan masyarakat," ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny Pardede, Senin (16/6/2025).

Dijelaskan Jonny, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang pria menyimpan narkoba di Jalan Bah Kapul Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara.

Baca Juga:

Mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka KN di rumahnya di Jalan Bah Kapul Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar, Jumat (13/6/2025) malam.

Diterangkan, setelah diamankan lalu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 2,99 gram dan 6 buah plastik kosong dibalut tisu dari dalam saklar listrik, uang Rp.250.000, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik di atas meja, 1 buah handphone merek vivo warna hitam dari atas meja makan serta 1 unit handphone infinix dari atas lemari kamar.

Usai diinterogasi, tersangka mengaku sabu itu miliknya diperoleh dari laki-laki inisial R. Namun sewaktu dilakukan pengembangan, R belum ditemukan. Kemudian tersangka KN beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Tersangka KN sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru