Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Polisi Tangkap Residivis di Labura, Barang Bukti Sabu 5,22 Gram Diamankan

Efran Simanjuntak - Selasa, 17 Juni 2025 15:19 WIB
628 view
Polisi Tangkap Residivis di Labura, Barang Bukti Sabu 5,22 Gram Diamankan
Foto: Dok/Polres Labuhanbatu
RESIDIVIS: Tersangka pengedar sabu di Dusun II, Desa Belungkut, Kecamatan Marbau, Labura, SA alias Usro (33), residivis kasus Narkoba, ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Senin (16/6/2025) malam.
Labuhanbatu(harianSIB.com)

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pengedar sabu di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Polisi meringkus SA alias Usro (33), saat hendak berjualan sabu di Dusun II, Desa Belungkut, Kecamatan Marbau, Senin (16/6/2025) malam.

"Tersangka SA alias Usro ternyata residivis kasus Narkoba. Dia diamankan saat berada di pinggir jalan, lokasi yang terpantau sebagai titik rawan peredaran Narkoba di Kecamatan Marbau, Labura," kata Kasat Reserse Narkoba, AKP Sopar Budiman SH, kepada sejumlah wartawan, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga:

Dia menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Saat penggeledahan badan dan lokasi penangkapan, tim menemukan 2 bungkus (plastik klip) sabu seberat 5,22 gram dari atas aspal jalan tempat tersangka berdiri. Malam itu sekira pukul 22.00 WIB.

"Barang bukti lain yang diamankan dari lokasi, dompet kain warna pink, 2 helai tisu, HP android merk Samsung dan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam bernomor polisi pelat B 4953 KKQ yang digunakan tersangka," ungkap Kasat.

Baca Juga:

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin Rantauprapat, untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasubsi Pengolahan Informasi, Dokumentasi dan Media (PIDM) Seksi Humas, Iptu Arwin SH, mengapresiasi penangkapan residivis tersebut. Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan peredaran Narkoba di wilayah hukumnya, terlebih pelaku yang sudah pernah dihukum dalam kasus serupa (residivis).

"Ini bukti bahwa perang terhadap Narkoba terus kami lakukan dengan konsisten. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam upaya memutus mata rantai peredaran Narkoba di Kabupaten Labuhanbatu dan Labura, dengan tidak terlibat penyalahgunaan dan peredaran Narkoba, serta memberikan informasi mencurigakan ke pihak kepolisian," sebut Arwin. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru