Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 Juli 2025

Polsek Patumbak Tembak Residivis Spesialis Pencurian dengan Pemberatan

Tumpal Manik - Kamis, 19 Juni 2025 14:00 WIB
136 view
Polsek Patumbak Tembak Residivis Spesialis Pencurian dengan Pemberatan
Foto Dok/ Polsek Patumbak
DITANGKAP: IMS pelaku pencurian dengan pemberatan ditangkap setelah terlebih dahulu ditembak karena berusaha melawan, Rabu (18/6/2025) malam.
Patumbak(harianSIB.com)

Polsek Patumbak menangkap dan menembak resedivis spesialis pencurian dengan pemberatan yang sudah tiga kali beraksi di wilayah hukum Polsek Patumbak, Rabu (19/6/2025) sekira pukul 20.00 WIB malam.

Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora didampingi oleh Wakapolsek Patumbak AKP Zumailan dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu M.Y Dabutar SH, MH ,Panit I Reskrim Ipda Eko Priya SH, Kamis ( 19/6/2025 ) mengatakan kasus ini berawal adanya laporan dari korban Purnama Br Panjaitan yang mengalami kehilangan 1 unit HP dan 3 buah gelang emas Sabtu (12/4) sekira pukul 04.00 WIB.

Baca Juga:

"Dan korban kedua bernama Herlan Br Pardede warga Jalan Pertahanan Gang Amal Desa Patumbak Kampung yg mengalami kehilangan 1 unit Laptop, 1 unit HP ,1 buah Ketam dan 1 buah celengan yg berisi uang kurang lebih Rp.1.000.000, Minggu (13/5) sekira pukul 01.00 WIB," ujarnya.

Selain itu, lanjut Kompol Daulat, korban lainnya Sumisti warga Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak yang mengalami kehilangan satu buah HP miliknya di Jalan Pertahanan Gang Amal Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak, Jumat (13/6) sekira pukul 02.00 WIB.

Baca Juga:

"Saat pelaku beraksi, korban Sumisti terbangun dan melihat pelaku sudah mengambil Hpnya, sontak korban teriak maling. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah IMS (26) warga Jalan Pertahanan Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak," ucapnya.

Modus pelaku, sambung Kompol Daulat, pelaku mencari target dengan cara berjalan kaki memantau situasi sekitar lokasi target nya dan setelah aman menurutnya selanjutnya pelaku melakukan aksinya dengan cara membongkar serta merusak jendela atau pintu rumah korban yg menjadi targetnya dan masuk kedalam serta menggasak harta benda milik korban

"Untuk Pengakuan pelaku sendiri, dia melakukan pencurian dengan pemberatan ada di 3 TKP, untuk itu masih diperlukan pengungkapan di TKP-TKP yang ada," jelas Kapolsek Patumbak.

Sebutnya, dari pengakuan pelaku, hasil dari pencurian digunakan untuk membeli baju kaos, sepatu serta topi dan sisanya di gunakan pelaku untuk berjudi, membeli dan menkonsumsi narkoba jenis sabu sekaligus berfoya-foya bersama temannya.

"Setelah kita lakukan test urine terhadap pelaku ya positif narkoba," tegasnya.

Dari pelaku diamankan barang bukti 1 buah baju kaos hitam dan 1 buah topi serta 1 pasang sepatu yg di beli oleh tersangka dari hasil penjualan barang curiannya.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat ( 2 ) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara," pumgkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru