
Jelang HUT ke-80 RI, PT Socfindo Aek Pamienke Gelar Liga Sepak Bola Antar Divisi
Labura(harianSIB.com)Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT Socfindo Kebun Aek Pamienke
Kasihumas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, menjelaskan, pelaku berinisial AR alias O (32), warga Dusun 4, Desa Karangtengah, Kecamatan Serbajadi, ditangkap petugas atas dugaan sebagai pelaku utama pencurian sepeda motor milik Ponimin (61), warga Dusun 2, Desa Kelapa Bajohom, Kecamatan Serbajadi,
Dikatakannya, peristiwa terjadi sekira pukul 06.30 WIB, saat korban hendak ke dapur dan melihat pintu dapur rumahnya telah terbuka dan engselnya telah rusak.
Baca Juga:
Korban juga mendapati sepeda motor miliknya, Honda Supra 125, yang biasa diparkir di dapur, sudah tidak ada di tempat. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta dan melaporkannya ke Polsek setempat.
"Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polsek Dolokmasihul yang dipimpin Iptu Qory O Siregar, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujarnya dalam siaran Pers yang diterima harianSIB.com, Jumat (20/6/2025).
Baca Juga:
Sekira pukul 17.00 WIB, petugas menerima informasi dari warga yang melihat seorang pria dengan ciri-ciri mirip pelaku membawa sepeda motor dengan spesifikasi yang sama seperti milik korban. Pria tersebut diketahui berasal dari Desa Karangtengah dan dikenal warga dengan inisial AR alias O.
Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, petugas mendapatkan lokasi keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya saat sedang duduk di sebuah warung di depan PT MAS.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia masuk ke rumah korban dengan merusak pintu belakang, lalu mengambil sepeda motor yang terparkir di dapur. Barang bukti berupa sepeda motor curian juga ditemukan masih dalam penguasaan pelaku.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam pidana maksimal 7 tahun penjara. (*)
Labura(harianSIB.com)Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT Socfindo Kebun Aek Pamienke
Medan(harianSIB.com)Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melaksanakan penanaman jagung serentak kuartal III untuk mendukung Asta C
Lubukpakam(harianSIB.com)Diduga hendak mencuri, 2 pria berinsial HL (59) warga Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdangbeda
Medan(harianSIB.com)Kejati Sumut akan menindaklanjuti laporan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP),
Medan(harianSIB.com)Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra, mengadakan rapat koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan di Belawan, Selas