Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Tak Sampai 1x24 Jam, Polsek Dolok Masihul Ringkus Pembobol Rumah dan Pencurian Sepeda Motor

Muhammad Arif Hidayatullah - Jumat, 20 Juni 2025 20:37 WIB
137 view
Tak Sampai 1x24 Jam, Polsek Dolok Masihul Ringkus Pembobol Rumah dan Pencurian Sepeda Motor
(Foto: Dok/Polres Sergai).
Polsek Dolokmasihul meringkus pelaku pembobolan rumah disertai pencurian sepeda motor kurang dari 1x24 jam, Kamis (19/6/2025).
Sergai(harianSIB.com)
Polsek Dolokmasihul Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus pelaku pembobolan rumah disertai pencurian sepeda motor kurang dari 24 jam, Kamis (19/6/2025), sekira pukul 20.00 WIB.

Kasihumas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, menjelaskan, pelaku berinisial AR alias O (32), warga Dusun 4, Desa Karangtengah, Kecamatan Serbajadi, ditangkap petugas atas dugaan sebagai pelaku utama pencurian sepeda motor milik Ponimin (61), warga Dusun 2, Desa Kelapa Bajohom, Kecamatan Serbajadi,

Dikatakannya, peristiwa terjadi sekira pukul 06.30 WIB, saat korban hendak ke dapur dan melihat pintu dapur rumahnya telah terbuka dan engselnya telah rusak.

Baca Juga:

Korban juga mendapati sepeda motor miliknya, Honda Supra 125, yang biasa diparkir di dapur, sudah tidak ada di tempat. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta dan melaporkannya ke Polsek setempat.

"Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polsek Dolokmasihul yang dipimpin Iptu Qory O Siregar, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujarnya dalam siaran Pers yang diterima harianSIB.com, Jumat (20/6/2025).

Baca Juga:

Sekira pukul 17.00 WIB, petugas menerima informasi dari warga yang melihat seorang pria dengan ciri-ciri mirip pelaku membawa sepeda motor dengan spesifikasi yang sama seperti milik korban. Pria tersebut diketahui berasal dari Desa Karangtengah dan dikenal warga dengan inisial AR alias O.

Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, petugas mendapatkan lokasi keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya saat sedang duduk di sebuah warung di depan PT MAS.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia masuk ke rumah korban dengan merusak pintu belakang, lalu mengambil sepeda motor yang terparkir di dapur. Barang bukti berupa sepeda motor curian juga ditemukan masih dalam penguasaan pelaku.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam pidana maksimal 7 tahun penjara. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru