Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Juni 2025

Disidangkan di PN Simalungun Terdakwa Tidak Ditahan

- Kamis, 09 Januari 2014 09:41 WIB
399 view
Disidangkan di PN Simalungun Terdakwa Tidak Ditahan
SIB/int
Ilustrasi
Simalungun (SIB)- Jaksa Jan M Sinurat SH pada sidang Rabu (8/1) menghadapkan enam terdakwa kasus judi kopiok ke sidang PN Simalungun untuk diadili oleh majelis hakim pimpinan Samuel Ginting SH dibantu panitera Jonni Sidabutar SH.

Ke enam terdakwa U (48) warga Huta Aek Gerger, S (41) warga Pulo Pitu Marihat, AMS (35) warga Huta V Petani agori Huta Parik, AS (34) penduduk yang sama, AGS (53) penduduk Nagori Riah Naposo dan HS (38) warga Afdeling I-C PTPN IV Aek Nauli semuanya Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun.

Para terdakwa ditangkap di dalam gudang eks pabrik kakao (coklat) Kebun Aek Nauli Kecamatan Ujung Padang Simalungun Rabu 13 Nopember 2013 pukul 21.00 WIB. Enam terdakwa yang menjadi bandar dan pemain judi dadu kopiok berikut seperangkat alat judi kopiok diangkut ke Polsek Bosar Maligas untuk diproses secara hukum dan menahan para terdakwa.

Ketika perkara tersebut diserahkan ke Kejari Simalungun, para terdakwa dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah. Ketika diadili, pihak PN Simalungun juga tidak melakukan penahanan terhadap para terdakwa. (C2/x)

Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru