Sabtu, 22 Maret 2025

TikTok Tak Lagi Beroperasi di AS Setelah Larangan Resmi Diterapkan

Robert Banjarnahor - Minggu, 19 Januari 2025 15:00 WIB
114 view
TikTok Tak Lagi Beroperasi di AS Setelah Larangan Resmi Diterapkan
(REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo)
Foto: Ilustrasi TikTok.
Washington(harianSIB.com)

TikTok memberi tahu pengguna di Amerika Serikat bahwa mereka untuk sementara tidak dapat menggunakan aplikasi berbagi video tersebut setelah larangan resmi diberlakukan.

"Maaf, TikTok saat ini tidak tersedia. Undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS. Sayangnya, hal ini berarti Anda tidak dapat menggunakan TikTok sementara waktu," demikian pesan yang muncul di aplikasi, seperti dilaporkan oleh Anadolu dan dikutip dari Antara, pada Minggu (19/1/2025).

Baca Juga:

Pesan tersebut juga menambahkan, "Kami beruntung Presiden Trump telah menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan kami guna mencari solusi agar TikTok dapat kembali digunakan setelah ia menjabat. Tetaplah menunggu kabar selanjutnya."

Meskipun layanan tidak lagi tersedia, pengguna tetap diperbolehkan untuk masuk ke akun mereka dan mengunduh data pribadi mereka.

Baca Juga:

Selain itu, aplikasi TikTok kini sudah tidak bisa ditemukan di App Store maupun Google Play Store.

Beberapa jam sebelumnya, perusahaan mengumumkan bahwa layanannya akan tidak tersedia untuk sementara waktu.

"Kami menyesal bahwa undang-undang AS yang melarang TikTok akan mulai berlaku pada 19 Januari, memaksa kami untuk membuat layanan kami tidak tersedia untuk sementara," ucap aplikasi berbagi video populer itu dalam pesan kepada semua pengguna.

"Kami sedang bekerja untuk memulihkan layanan kami di AS secepat mungkin dan kami menghargai dukungan Anda. Nantikan informasi selanjutnya," tambahnya.

Mahkamah Agung AS pada Jumat mendukung undang-undang yang melarang TikTok kecuali perusahaan induknya yang berbasis di China, ByteDance, melepas kepemilikannya atas aplikasi tersebut.

Pihak pengadilan di negeri Paman Sam itu memutuskan bahwa ultimatum melepas kepemilikan atau pelarangan tidak melanggar hak Amandemen Pertama perusahaan dalam Konstitusi AS.

Gedung Putih menyatakan bahwa aplikasi media sosial asal China itu harus tetap tersedia di AS, tetapi di bawah kepemilikan Amerika untuk mengatasi masalah keamanan nasional.

Presiden terpilih Donald Trump, yang menunjukkan simpati terhadap TikTok, akan kembali ke Gedung Putih pada Senin untuk memulai masa jabatan keduanya, sehari setelah tenggat waktu bagi ByteDance untuk melepaskan kepemilikannya.

Trump mendesak pengadilan tertinggi untuk menunda keputusan tersebut untuk negosiasi. CEO TikTok, Shou Zi Chew, diperkirakan akan menghadiri pelantikan Trump.

Undang-undang bipartisan yang disahkan oleh Kongres dan ditandatangani oleh Biden pada April memberikan waktu 270 hari kepada ByteDance untuk melepas kepemilikannya atau menghadapi larangan.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru