Tanjungbalai (SIB) -Protes atas surat larangan berjualan, puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) geruduk kantor Sat Pol PP Tanjungbalai, Selasa (26/2). Aksi itu merupakan spontanitas dari para PKL yang merasa dizolimi atas surat larangan tersebut dan dinilai tebang pilih sehingga meminta klarifikasi dari instansi terkait.
Dalam aksinya itu, para pedagang PKL itu menolak isi surat yang hanya melarang mereka melakukan kegiatan usaha disepanjang Jalan Jendral Sudirman Tanjungbalai yang diterbitkan SatPol PP No. 331.1/326/Pol PP/2019 tertanggal 25 Februari 2019. Mereka juga menilai bahwa SatPol PP selaku instansi penegak Perda dinilai tebang pilih dalam melakukan pelarangan berjualan tersebut, karena di daerah lainnya masih terdapat banyak PKL yang memakai badan jalan, trotoar serta fasilitas umum lainnya untuk berjualan tapi tidak dilarang.
"PKL yang berjualan di sekitar Jalan Sudirman merasa dizolimi atas surat larangan yang diterbitkan SatPol PP ini. Kenapa PKL di tempat lainnya tidak dilarang. Untuk itu kami meminta agar dalam penegakan Perda jangan tebang pilih. Sesuai surat ini pelarangan PKL berjualan hanya yang di Jalan Sudirman, bagaimana dengan di lokasi lainnya," ucap Indra selaku orator aksi sambil membacakan isi dari surat larangan tersebut.
Selain itu, dalam orasinya para pedagang itu meminta klarifikasi dari Kasat Pol PP atas isi surat larangan itu yang bertuliskan bahwa sesuai Perda No 8 tahun 2004 tentang ketertiban umum Pasal 7 dan Pasal 8 menyebutkan larangan melakukan kegiatan usaha atau menjajakan barang dagangan dijalan, trotoar dan tempat umum lainnya kecuali yang diizinkan Kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk. Mereka menganggap ada pengecualian dan tebang pilih dalam penerapan Perda tersebut.
"Kami berjualan bukan untuk kaya, tapi untuk makan. Dan kalau mau ditertibkan harus menyeluruh, jangan peraturan itu hanya berlaku bagi kaum lemah seperti kami ini," ucap Indra yang disambut teriakan para PKL.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Ganefrizal didampingi Kabid Linmas M. Fathi yang menemui para PKL mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan klarifikasi terkait surat larangan itu karena Kasat Pol PP Burhanuddin tidak ada di kantor. "Kita jadwalkan saja pertemuan dengan Kasat. Dan sampai terjadi pertemuan itu, para PKL bisa berjualan," pungkas M Fathi kepada para pedagang.
Setelah mendengarkan keterangan dari pihak SatPol PP dan telah menjadwalkan pertemuan, kemudian para PKL membubarkan diri dengan tertib sambil berjanji akan kembali datang jika pertemuan tersebut tidak terealisasi. (E09/h)